MEDAN, WOL – Pengadilan Tinggi Negeri Medan, menjatuhkan vonis terhadap mantan Kabag Kesbangpol dan Linmas Pemprovsu, Eddy Syofian.
Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman kepada Eddy Syofian selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidir 6 bulan kurungan. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor: 29/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN tertanggal 14 September 2016.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi yang Diketuai oleh Cicut Sutiarso, didampingi Hakim Tinggi Anggota, Robert Simorangkir, dan Mangasa Manurung. Selain itu, Hakim Tinggi juga membebankan Eddy Syofian untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,145 miliar.
Putusan itu juga dibenarkan oleh Humas PT Medan, Bantu Ginting. “Iya benar, Pak Eddy Syofian divonis selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidir 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp1,145 miliar,†ungkap Bantu Ginting, Rabu (2/11).
Eddy Syofian terbukti bersalah melakukan korupsi pada penyaluran dana hibah dan Bansos di Kesbangpol dan Linmas Provsu pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,145 miliar.
Tidak hanya itu, Eddy dianggap melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post