PANGKALANSUSU, WOL – Oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga miskin penerima manfaat BSPS di Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalansusu, terkesan kebal hukum.
Padahal, warga miskin yang menjadi korban pungli telah melaporkan kasus ini ke Polsek Pangkalansusu sekitar tiga tahun lalu. Namun, penanganan perkara ini mengambang sampai sekarang.
Bahkan, Pemkab Langkat tidak ada memberikan sanksi tegas kepada pelaku pungli di jajarannya itu. Saat dikonfirmasi Selasa (4/10) lalu, Mariati dengan nada kecewa mengatakan, dia bersama puluhan warga pada 5 November 2013 telah membuat pengaduan ke Polsek Pangkalansusu.
Bahkan, Mariati mengaku telah diperiksa petugas termasuk beberapa warga juga telah sudah memberikan kesaksian. Anehnya, kasus yang merugikan warga miskin ini tidak berjalan hingga ke pengadilan.
Sebagai salah satu korban pungli, Mariati merasa kecewa atas kinerja aparat penegakan hukum yang menangani kasus ini. “Apa karena kami tidak memiliki uang sehingga kasus ini tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Mariati mendesak pihak kepolisian agar tetap menindaklanjuti pengaduan mereka demi tegaknya hukum dan tercipta rasa keadilan di tengah masyarakat. “Kami minta proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga miskin mengaku kecewa terhadap Pemkab Langkat yang tidak segera turun tangan menindak oknum perangkat desa diduga turut terlibat pungli. “Semestinya Pemkab tanggap, bukan malah terkesan tutup mata,” kata warga.
Kapolsek Pangkalansusu, AKP MH Saragih, Rabu (5/10), mengatakan laporan masyarakat secara resmi belum ada dan sedang berada di kantor camat membicarakan masalah tersebut.(wol/aa/wsp/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post