MEDAN, WOL – Warga pinggiran rel Jalan Timah, Kelurahan Sei Renggas II, Kecamatan Medan Area, meminta pihak PT KAI untuk membongkar lokasi pintu masuk Yanglim Plaza yang berada di samping rel.
“Sudah jelas lokasi pintu masuk Yanglim Plaza berada di lahan milik PT KAI, kenapa tidak dibongkar,” tegas Edy, salah seorang warga sekitar kepada Waspada Online, Jumat (28/10).
Disebutkan, pembongkaran terhadap rumah pinggiran rel terkesan pilih kasih. Warga yang telah berpuluh-puluh tahun tinggal di bantaran rel tersebut hanya mendapatkan biaya ganti rugi sebesar Rp1,5 juta. Selain itu, masih ada beberapa rumah warga yang masih berdiri di dekat rel hingga kini belum juga dilakukan pembongkaran.
“Ada apa ini semua. Aneh saja hanya rumah warga di bantaran rel Jalan Timah saja yang digusur. Sementara itu, rumah warga lainnya yang ada di bantaran rel di lokasi lainnya belum dibongkar. Ironisnya lagi, jelas-jelas pintu masuk Yanglim Plaza yang berada di lahan kereta api hingga kini belum juga dibongkar PT KAI,” bebernya.
Dalam penggusuran yang dilakukan, sambung Edy, warga setiap tahunnya dipungut biaya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemko Medan.
“Ya susahlah kami jelasinya bang. Yang penting mereka tidak berani menggusur lahan Yanglim Plaza dan terbukti hukum berpihak kepada yang punya uang. Bahkan, kami menduga ada kongkalikong antara Yanglim Plaza dengan PT KAI,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT KAI Divre I Sumut, Joni, saat dikonfirmasi, menjelaskan tidak dilakukannya pembongkaran terhadap pintu masuk Yanglim Plaza berdiri dilahan negara karena ada perjanjian sewa menyewa. Sedangkan warga Jalan Timah yang tinggal di bantaran rel tidak ada perjanjian sewa dan dinyatakan ilegal.
Diketahui, penggusuran yang dilakukan PT KAI Divre I Sumut terhadap puluhan warga pinggiran rel Jalan Timah, Rabu (26/10) kemarin berakhir ricuh. Warga menolak rumahnya dirubuhkan petugas. Selain itu, warga menuding proses penggusuran ilegal karena belum ada kepastian hukum tetap. Sebab, saat ini kasus penggusuran warga pinggiran rel masih proses persidangan.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post