LANGKAT, WOL – Instruksi pemberantasan praktik pungutan liar (Pungli) yang telah digaungkan Presiden RI dan Kapolri tidak dijalankan di wilayah Kabupaten Langkat. Terbukti, proses hukum terhadap pelaku pungli dengan modus biaya pengurusan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah dilaporkan belum juga ditindaklanjuti.
Padahal, bukti-bukti kasus pungli itu sudah terungkap setelah oknum Kades Alurcempedak, Kecamatan Pangkalansusu, berinisial SD melalui kedua anaknya telah mengembalikan uang hasil pungli kepada ratusan warga miskin, pada 6 Oktober lalu.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Minggu (16/10), sejumlah oknum perangkat desa yang diduga melakukan praktik pungli terhadap warga miskin di Kabupaten Langkat, hingga kini tidak tersentuh hukum. Bahkan, Pemkab Langkat tidak memberikan sanksi terhadap oknum kades yang terlibat pungli tersebut.
Sejumlah warga miskin mengaku telah melaporkan kasus dugaan pungli ini ke Polsek Pangkalansusu pada 5 November 2013, namun penanganan perkaranya tidak mengalami perkembangan.
“Sudah tiga tahun kasus ini kami laporkan, tapi hingga kini belum ada kepastian hukum atas perkara yang kami laporkan,” kata Mariati, salah seorang korban pungli.
Mariati bersama Jayadi dan Mariana gagal mendapat bantuan rehab rumah, hanya karena menolak adanya praktik pungli dalam program BSPS. Mereka menolak menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas pemotongan terhadap uang yang menjadi hak warga miskin.
Jayadi memastikan laporan mereka ada pada tahun 2013. Dia meminta pihak kepolisian agar benar-benar menegakkan hukum. Sementara itu, sikap Pemkab dan Polres Langkat dalam memberantas praktik pungli di wilayahnya terkesan sangat membingungkan.
Pasalnya, Pemkab dan Polres Langkat kerap berdalih tidak ada pengaduan masyarakat terkait kasus pungli tersebut. Padahal, Presiden RI dan Kapolri secara tegas memberantas pungli tanpa menunggu pengaduan resmi, tetapi cukup sebatas informasi dari masyarakat.
Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim, mengatakan pihaknya akan mencek dulu fakta-fakta kasus tersebut sebelum bertindak. Namun Kapolres enggan dikonfirmasi lebih lanjut dengan alasan sedang ada kegiatan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedy Dharma, mengatakan kasus itu ditangani Polsek Pangkalansusu dan pihaknya tidak terlibat dalam penanganannya. Kasat Reskrim menyarankan agar wartawan minta keterangan langsung kepada jajaran Polsek Pangkalansusu. Kapolsek Pangkalansusu, AKP MI Saragih, mengatakan kasus tersebut terjadi sebelum dirinyaa menjabat Kapolsek di wilayah tersebut.
“Saya coba tindaklanjuti, tetapi sebelumnya tidak ada pengaduan dari warga. Kemudian dari beberapa korban hanya meminta pengembalian uang. Kami tidak dapat lagi memproses oknum kades yang bersangkutan,” kata MI Saragih, Sabtu (15/10) lalu.(wol/aa/wsp/data1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post