
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan membatasi hak partai politik (parpol) baru sebagai peserta pemilu menuai pro dan kontra.‎ Sebab dalam draf revisi tersebut parpol baru berpotensi kehilangan haknya lantaran tak bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), Masykurudin Hafidz, menilai setiap parpol, baik itu hasil Pemilu Legislatif 2014 maupun parpol baru yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019, berkesempatan sama untuk mengusung capres.
“Tidak perlu ada syarat minimal jumlah kursi atau menetapan perolehan suara pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019,” ujar Masykur kepada Okezone, Jumat (7/10/2016).
Masykur menuturkan, tak perlu ada batasan syarat minimal jumlah kursi di parlemen dalam Pemilu 2019 yang berlangsung serentak antara pemilu legislatif dan pemilu presiden.
“Secara ideal seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tidak perlu ada batasan terhadap syarat mengajukan pasangan calon,” tukasnya.
Discussion about this post