BANDA ACEH, WOL – Setidaknya ada beberapa ketentuan baru diterapkan Kementerian Agama mulai tahun ini, di antaranya bagi yang melaksanakan haji 2016, akan diperbolehkan mendaftar haji kembali pada 2026. Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang berbeda dengan sebelumnya, termasuk alur pendaftaran antara bank dengan kemenag.
“Yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) minimal Rp25 juta untuk mendapatkan nomor porsi yang diperpendek sekarang. Kini syarat administrasi pendaftaran haji berlaku Peraturan Menteri Agama nomor 29/2015.
Ketentuan baru itu, bagi yang berhaji tahun ini baru bisa mendaftar setelah 10 tahun kemudian. “Berbeda dengan sebelumnya, siapa pun yang baru pulang, bisa mendaftar lagi keesokan harinya,” kata Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh melalui staf Humas M Yacob Yahya SAg di Banda Aceh, Minggu (9/10).
Terkait kemudahan dalam proses administrasi pendaftaran haji, Yacob menyebutkan kini yang mendaftar haji tidak perlu surat kesehatan karena jarak masa mendaftar dan pemberangkatannya cukup lama. Bahkan untuk mengetahui golongan darah cukup diambil dari dokumen lain, seperti KTP, SIM. “Ketentuan 10 tahun dikecualikan bagi petugas, kloter dan nonkloter,†katanya.
Ketentuan lain juga termasuk usia yang mendaftar ke haji itu minimal 12 tahun. “Dulu anak baru lahir, asal ada nama dibolehkan mendaftar haji,“ jelasnya.
Lalu, paspor harus berstandar internasional dikeluarkan Kemenkum HAM, sebelumnya hanya Kemenag. “Selain juga jamaah disidik jari sesampai di Arab Saudi,” ujarnya.
Sementara soal haji plus, jika sebelumnya begitu mendaftar langsung bisa berangkat, kini mulai harus antre atau waiting list sampai lima tahun. “Sedangkan waiting list Aceh sekarang sudah lebih dari 80.200 jamaah,†katanya.(wol/aa/wsp/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post