MEDAN, WOL – Dua kubu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dari Pemuda Pancasila (PP) dan AMPI bentrok gara-gara rebutan lahan parkir di Terminal Jalan Bulan, Pusat Pasar, Senin (17/10).
Dalam bentrok itu tidak ada korban jiwa, namun 14 orang dari dua OKP diamankan ke Mapolsek Medan Kota. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Kedua OKP itu bentrok karena memperebutkan lahan parkir di Terminal Jalan Bulan. Sejumlah 14 orang diamankan, 2 ditetapkan tersangka kepemilikan sajam,” terang Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu.
Dijelaskan, beberapa hari sebelum bentrok OKP itu terjadi, Tomson Samosir (50) yang bekerja sebagai jukir di Jalan Bulan mendapat mandat dari Kadishub Kota Medan terhitung sejak 10 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, diancam Ketua Koti PP Medan, Sardo Benget Manalu berserta anggotanya.
Karena tak menggubris, Sardo mengatakan kartu parkir milik saksi tidak jelas dan mendesaknya agar tidak mengutip parkir lagi di Terminal Jalan Bulan. Setelah itu, pihak Sardo meletakkan pot-pot bunga untuk mengisi lahan parkir tersebut agar tidak ada lagi kendaraan di situ.
“Karena saksi tidak menghiraukan dan merasa kartu parkir miliknya jelas, saksi tetap mengutip di tempat tersebut,” ujar Martualesi.
Karena itu, anggota Sardo datang dan memukuli saksi. Kasus penganiayaan itu dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan. Puncaknya, Senin (17/10) sekira pukul 10.00 WIB, saksi seperti biasa mengutip parkir di terminal Jalan Bulan, tiba-tiba didatangi beberapa anggota Sardo (PP) sambil membawa sajam jenis kelewang serta sangkur. Mereka mengancam agar korban tidak mengutip uang parkir lagi di tempat tersebut.
“Kelompok Sardo mengusir korban dan menyebut mandatnya tidak termasuk terminal. Antara saksi dan anggota Sardo sempat terjadi adu mulut,” ungkap Martualesi.
Atas dasar itu, saksi mendatangi Ketua AMPI Pusat Pasar, Doni yang merupakan keponakan korban untuk meminta bantuan. Akibatnya, kedua OKP dan pedagang setempat sempat terjadi adu mulut.
Bentorakan itu bisa diredam setelah personel Polsek Medan Kota dan Sabhara Polrestabes Medan tiba di lokasi. Dari TKP Polisi mengamankan beberapa anggota dari kedua belah pihak berikut sajam milik PP.
Adapun yang diamankan dari pihak PP, Sutino Sianipar (24), warga Jalan Besar Delitua Gang Nogio, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Nipal Endy Zandroto (16), warga Jalan Bulan, Abu Abdullah (34) warga Jalan Denai Gang Berdikari No 48, Jon Ramil Hutasoit (30), Sukaria No 59 Kecamatan Medan Perjuangan, Agus (20) warga Jalan Bintang Medan dan Duha (26) warga Jalan Sei Kera Gang Mangga Kecamatan Medan Timur‬.
Sedangkan dari pihak AMPI, Darwis Silalahi (30), warga Bandar Setia, Tembung, Amos Siahaan (26) warga Jalan Tangkuk Bongkar 5, Herman Dani Siahaan (25), warga Jalan Tangkuk Bongkar 5, Jamursom Sigiro (22) warga Jalan Tangkuk Bongkar 5 No 37 B, Tawar Barus (22), warga Jalan Tangkuk Bongkar 5 No 37 B dan David Manik (22) warga Jalan Tangkuk Bongkar 5, Sudy Pangaribuan (18) warga Jalan Tanjung Mulia Hilir dan Dedi Siagian (26), warga Jalan Tangkuk Bongkar 7 No 43‬.
Sementara, dua pemilik sajam yang ditetapkan sebagai tersangka, Sutino, warga Jalan Besar Delitua Gang Nogio dan Nipal Endi Zendrato (18), warga Jalan Bulan‬. Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara‬.
“Dari TKP kita juga mengamankan 4 bilah kelewang, 1 sangkur, 1 pisau pendek dan atribut PP,” pungkas Martualesi.
Terkait bentrokan OKP tersebut, Kapolsek Medan kota, AKP Martuasah Tobing memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan pusat pasar agar mengecet kembali posko di TKP agar tidak ada yang berbau OKP‬.
“Kantor OKP yang berada di TKP sudah kita mintakan untuk dicat ulang (bukan khas OKP) agar TKP bersih dari unsur OKP dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tukasnya.(wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post