MEDAN, WOL – Selama sebulan terakhir atau Oktober 2016, Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajarannya dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, berhasil mengamankan berbagai jenis narkoba senilai Rp150 miliar dari 47 tersangka dalam 39 kasus yang melanggar tindak pidana narkotika.
Berdasarkan keterangan pers di Mako Polda Sumut, Senin (31/10), dari para tersangka, Dit Narkoba Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1 Kg, kemudian narkoba jenis sabu seberat 19,3 Kg, kemudian narkoba ganja sebanyak 336 Kg dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 162 butir.
Salah satu dari tersangka yang terakhir diamankan adalah Faisal Khudri (38) warga Jalan Kawat 7, Lingkungan IX Perumaham Puri Blok C, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli diamankan dari kediamannya, Sabtu (29/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya dari Sat Brimob Polda Sumut berhasil mengamankan bandar narkoba dari pinggir jalan. Pelaku pun dibawa ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan. Kemudian petugas mengamankan barang bukti sebanyak 9 Kg sabu, dua unit Hp dan satu sepeda motor Honda Beat BK 6382 AGE.
Usai mengamankan tersangka dan juga barang bukti, yang bersangkutan pun diamankan ke Sat Brimob Poldasu yang kemudian diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan. Dari pengakuannya, pelaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka inisial BOS yang masih dalam pengejaran.
Kemudian pihak BNNP Sumat amankan 85 Kg Sabu dan 100 ribu butir ekstasi, di Labuhanbatu, Rabu (26/10).
“Selama bulan Oktober, Polda Sumut dan jajarannya serta BNNP Sumut berhasil mengamankan narkoba sebanyak ini, dengan nilai Rp150 miliar. Kalau sempat lolos sudah berapa ratus ribu orang generasi bangsa yang rusak,” ujar Gubsu Tengku Erry Nuraidi yang didampingi Kapoldasu, Irjen Pol Dr H Rycko Amelza Dahniel, Kasdam I/BB Brigjen TNI Tiopan Aritonang, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Andy Loedianto, Danlantamal serta pejabat Utama Polda Sumut.
Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup atau hukuman mati dengan denda maksimal 10 milyar rupiah. (wol/roy/data2)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post