• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Pihak Irman Gusman: KPK Harus Kooperatif

7 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
BK DPD: Irman Gusman Dicopot

Irman Gusman. (foto: ist)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL — Tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap kooperatif dan tepat waktu dalam menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Irman Gusman.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail menanggapi ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

RelatedPosts

Ilustrasi-Pelecehan

Panglima TNI Tegas, Oknum Prajurit Terlibat Pelecehan Seksual Diproses Sesuai Hukum

Minggu, 2023/09/24 17:07
Kaesang-PSI

Kaesang Beri Penjelasan Kenapa Pilih PSI Ketimbang Partai Lain

Minggu, 2023/09/24 17:02
Ilustrasi-Pangan

Menko Airlangga: Pemerintah Prioritaskan Akses Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 2023/09/24 16:24

“Kami berharap KPK kooperatif dan tepat waktu. Kita selesaikan sidang praperadilan ini dalam satu minggu sesuai Undang-Undang,” katanya.

Ia menyatakan KPK tidak mau menghargai proses persidangan, padahal perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Kami berharap keadilan dan hukum ditegakkan dan sidang praperadilan ini bisa berjalan sesuai Undang-Undang,” ujarnya.

Menurutnya, KPK sudah menyampaikan surat penundaan dengan segala macam alasan sementara untuk melakukan pemeriksaan kepada Irman Gusman mereka selalu memaksakan diri supaya yang bersangkutan diperiksa.

“Saya kira mereka mencoba mencederai rasa keadilan masyarakat, saya kira itu yang perlu kita lihat secara baik, mari kita ingatkan KPK jangan terlalu mudah mereka menahan dan menangkap orang kemudian mengabaikan Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Seperti diketahui Hakim Tunggal I Wayan Karya memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman hingga Selasa (25/10) pekan depan. Hal tersebut karena KPK tak menghadiri sidang dengan alasan masih menyiapkan dokumen-dokumen.

Diberitakan sebelumnya, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK. Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(antara/data2)

Tags: Anggota DPDdpd riFahira IdrisIrman GusmanIrman Gusman ditangkap KPKketua dpdKPK OTT Irman GusmanOperasi Tangkap TanganOTT KPKPenangkapan Ketua DPD RIpenguatan wewenang DPDRaden Syafiisuap sumber waras
Previous Post

Sophia Latjuba: Banyak Artis Dukung Ahok

Next Post

1 Tewas, Saat Demo Pengungsi Sinabung di Kantor Bupati

Related Posts

Ilustrasi-Pelecehan
Indonesia Hari Ini

Panglima TNI Tegas, Oknum Prajurit Terlibat Pelecehan Seksual Diproses Sesuai Hukum

Minggu, 2023/09/24 17:07
Kaesang-PSI
Politik

Kaesang Beri Penjelasan Kenapa Pilih PSI Ketimbang Partai Lain

Minggu, 2023/09/24 17:02
Ilustrasi-Pangan
Ekonomi dan Bisnis

Menko Airlangga: Pemerintah Prioritaskan Akses Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 2023/09/24 16:24
Fun-Walk
Ekonomi dan Bisnis

Lewat Fun Walk Kadin Indonesia 50 Tahun, Generasi Emas 2045 Digaungkan

Minggu, 2023/09/24 16:02
Soal KPK OTT Kabasarnas, Begini Pandangan Mahfud MD
Politik

Mahfud MD Pasangan Tepat Jika Disandingkan Dengan Ganjar Pranowo

Minggu, 2023/09/24 12:41
Yusril-Ihza-Mahendra
Indonesia Hari Ini

Harapan Besar Yusril Kepada Prabowo Untuk Selesaikan Masalah Papua Jika Terpilih

Minggu, 2023/09/24 12:40
Next Post
1 Tewas, Saat Demo Pengungsi Sinabung di Kantor Bupati

1 Tewas, Saat Demo Pengungsi Sinabung di Kantor Bupati

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    13297 shares
    Share 5319 Tweet 3324
  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Soal Kasus Guru SMPN 15 Medan, Inspektorat Periksa Semua Pihak

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199147 shares
    Share 79659 Tweet 49787

Recent News

TIMMNAS-ASEAN-GAMES-2023

Asian Games 2023: Meski Kalah atas Korut, Indonesia Tetap Lolos 16 Besar

Minggu, 2023/09/24 17:40
PERSIRAJA-PSMS

Liga 2 Indonesia: PSMS Ditahan Imbang Persiraja

Minggu, 2023/09/24 17:30
Ilustrasi-Komedo

Lima Cara Ini Ampuh Atasi Komedo Dalam Sekejab

Minggu, 2023/09/24 17:16
Ilustrasi-Alien

Alien Dalam Pandangan Agama Islam

Minggu, 2023/09/24 17:13
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIMMNAS-ASEAN-GAMES-2023

Asian Games 2023: Meski Kalah atas Korut, Indonesia Tetap Lolos 16 Besar

24 September 2023
PERSIRAJA-PSMS

Liga 2 Indonesia: PSMS Ditahan Imbang Persiraja

24 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.