LHOKSEUMAWE, WOL – Dinilai bertentangan dengan Qanun No. 5 Tahun 2012 pasal 24 huruf H tentang pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, maka Panwaslih Kota Lhokseumawe meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) mengeluarkan Rachmadsyah-T Noufal dari bursa calon wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022.
“Bahwa Rachmadsyah Ketua DPC Partai Demokrat benar tidak mengundurkan diri sesuai Qanun No. 5 Tahun 2012 pasal 24 huruf H. Ini sesuai dengan hasil kajian dan fakta hukum yang kami telaah,†kata Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Muhammad AH, didampingi M Tasar dan Muzakir, Minggu (30/10).
Hasil kajian dan fakta hukum Panwaslih Kota Lhokseumawe, yaitu SK KIP No. 32/Kpts/KIP-LSW-001.434656/Tahun 2016 tentang penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Lhokseumawe tahun 2017, KIP Kota Lhokseumawe tidak konsisten menggunakan peraturan perundang-undangan.
Di satu sisi KIP Kota Lhokseumawe merujuk UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 9 Tahun 2016. Di sisi lain KIP Kota Lhokseumawe tidak merujuk UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No. 5 Tahun 2012.
Berdasarkan hasil kajian dan fakta hukum itu, maka Panwaslih Kota Lhoksemawe meminta KIP membatalkan Surat Keputusan KIP No. 32/Kpts/KIP-LSW-001.434656/Tahun 2016 dan meminta KIP Lhokseumawe untuk menerbitkan SK baru dengan tidak memasukkan pasangan Rachmadsyah-Nouval.
Dalam hasil kajian dan fakta hukum itu, Panwaslih menyebutan KIP Kota Lhokseumawe telah menetapkan seseorang yang telah melanggar aturan. Karena itu, KIP Aceh diminta memberikan sanksi administrasi kepada KIP Lhokseumawe.
“Ini sesuai kajian dan fakta hukum yang kami dapatkan,†sebut Muhammad AH.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslih telah menyatakan sikap keberatan atas penetapan Rachmadsyah-T Noufal sebahai calon wali kota dan wakil wali kota Lhokseumawe. Pernyataan sikap itu telah disampaikan pihak Panwaslih pada rapat pleno KIP tentang penerapan daftar calon di Hotel Lidograha pada 24 Oktober lalu.
Kepada para wartawan, Rachmadsyah menyebutkan persoalan keberatan itu menjadi urusan Panwaslih dengan pihak KIP. “Kami telah memenuhi semua yang dipersyaratkan dan dinyatakan sah oleh KIP pada rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota/wakil wali kota,†sebut Rachmadsyah.(wol/aa/wsp/data1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post