
JAKARTA – Kuasa hukum mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, Razman Arief Nasution meminta agar ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunda pelaksanaan sidang praperadilan terhadap kliennya.
“Kami berharap pihak KPK tidak menunda, sebab Pak Irman kan petinggi lembaga negara sebagaimana diketahui di DPD dinamika jalan,” ujarnya di markas KPK, Jalan Rasuna Said, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Menurut Razman, hasil dari praperadilan tersebut nantinya akan memutuskan‎ keberlanjutan politik di DPD RI. Oleh karenanya, kata Razman, sidang praperadilan harus segera dilaksanakan lantaran Irman Gusman masih menentukan keputusan di DPD mewakili Sumatera
“Kalau hanya ditunda satu minggu oleh KPK berarti harus ada dua minggu jadi memakan waktu lama sehingga dinamika politik terus berjalan di DPD,” jelasnya.
Pihak penasihat hukum Irman Gusman pun telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk nantinya dihadirkan di persidangan untuk membuktikan kebenaran pada saat penangkapan oleh penyidik lembaga antirasuah.
“Dan kami Insya Allah sudah siap di praperadilan dengan semua dokumen, administrasi hukum dan hal-hal lain termasuk ahli kalau diperlukan kami datangkan,” tandas Razman.
S‎ebelumnya, kuasa hukum Irman Gusman telah resmi melayangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 September 2016 lalu.
Discussion about this post