• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

KPK Minta Praperadilan Irman Gusman Ditunda

7 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
KPK  Harus Transparan Penyelidikan Kasus Korupsi di Sumut

WOL Photo

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

“KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh untuk menyiapkan administrasi, bukti, saksi, dan ahli,” kata hakim tunggal sidang praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya.

RelatedPosts

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

Selasa, 2023/10/03 22:45
JOKOWI

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

Selasa, 2023/10/03 21:00
Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

Selasa, 2023/10/03 20:50

Selain itu, kata I Wayan, alasan penundaan yang disampaikan karena KPK sedang menyiapkan sidang praperadilan lainnya dan ada dinas di luar kota.

I Wayan menyebutkan pihaknya telah menerima surat dari KPK pada Senin (17/10) perihal pemohonan penundaan sidang perdana praperadilan dengan Nomor 139 tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) mulai menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

Irman Gusman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelahditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan uang Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irmanmemberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa. [beritajatim/data2]

Tags: Anggota DPDdpd riFahira IdrisIrman GusmanIrman Gusman ditangkap KPKketua dpdKPK OTT Irman GusmanOperasi Tangkap TanganOTT KPKPenangkapan Ketua DPD RIpenguatan wewenang DPDRaden Syafiisuap sumber waras
Previous Post

Apa Cerita Revolusi Mental?

Next Post

Mourinho dan Herrera Beda Pendapat Soal Imbang

Related Posts

Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

Selasa, 2023/10/03 22:45
JOKOWI
Politik

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

Selasa, 2023/10/03 21:00
Arsul-Sani
Indonesia Hari Ini

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

Selasa, 2023/10/03 20:50
Menkumham, Yassona Laoly
Fokus Redaksi

Belum Kembalinya Mentan SYL ke Indonesia Dibenarkan Menkumham Yasonna

Selasa, 2023/10/03 19:43
Sekjen-PDIP-Hasto
Politik

Bagi PDIP, tak Ada Istilah Injury Time Tentukan Bacawapres Ganjar

Selasa, 2023/10/03 19:38
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Soal Hilang Kontak-nya Mentan SYL Pasca Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan KPK

Selasa, 2023/10/03 18:55
Next Post
Mourinho dan Herrera Beda Pendapat Soal Imbang

Mourinho dan Herrera Beda Pendapat Soal Imbang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19804 shares
    Share 7922 Tweet 4951
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201684 shares
    Share 80674 Tweet 50421
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

Selasa, 2023/10/03 23:54
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

Selasa, 2023/10/03 23:09
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Penegasan Kaesang Pangarep: Kader Terjerat Korupsi, Siap-siap Aset Disita

Selasa, 2023/10/03 22:45
Batalyon-

Mako Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Beroperasi, Kapolda Sumut: Dukung Ops Mantap Brata Toba 2024!

Selasa, 2023/10/03 22:07
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

TIKTOK-SHOP

Sempat Diprotes Pedagang Konvensional, TikTok Shop Pilih Berhenti Beroperasi di Indonesia

3 Oktober 2023
Asian-Games-2

Asian Games 2022: Indonesia Tambah Dua Emas, Rahmat Erwin Rekor

3 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.