
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gurman (IG) dengan agenda mendengarkan pembuktian dari pemohon.
Akan tetapi, sidang yang dijadwalkan akan menghadirkan pemohon itu terpaksa ditunda lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menghadirkan Irman Gusman dengan alasan yang bersangkutan sedang sakit.
“Sekira pukul 07.00 WIB, dokter KPK mendatangi IG bersama petugas tahanan, JPU, dan kuasa hukum. Dan pukul 09.00 WIB, tim dokter memutuskan IG tidak dapat hadir karena sakit. Karena ini menyangkut rahasia kesehatan seseorang beserta berita acara hakim untuk selanjutnya menjadi pertimbangan,” kata Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Kemudian Hakim Tunggal I Wayan Karya memutuskan untuk menunda persidangan hingga besok, Selasa 1 November 2016 pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
“Karena sudah sama-sama sepakat antara pemohon dan termohon, kita tunda persidangan besok pukul dua siang dengan pembacaan kesimpulan,” ucap Hakim Wayan.
Sekadar diketahui, Irman diagendakan dihadirkan dalam persidangan pada Kamis 27 Oktober 2016, akan tetapi gagal lantaran KPK belum menerima surat penetapan dari hakim. Kemudian, Hakim Tunggal I Wayan Karya kembali memerintahkan KPK selaku termohon untuk kembali menghadirkan Irman Gusman ke persidangan pada hari ini.
Penetapan untuk menghadirkan Irman Gusmam di dalam persidangan itu merupakan permintaan dari kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum meminta agar pemohon prinsipal Irman Gusman dihadirkan pada sidang yang beragendakan pembuktian, untuk memberikan keterangannya.
Discussion about this post