MEDAN, WOL – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin peribahasa ini tepat bagi keluarga korban pencabulan, anak berusia 10 tahun yang terjadi di Desa Terutung Seperai, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Tiga keluarga korban dijadikan tersangka oleh Polres Aceh Tenggara (Polres Agara), atas tuduhan dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan pelaku pemerkosaan, Syahbudin Jaya (18) meninggal dunia.
Kejadian ini berawal, Sabtu (10/09) 2016 lalu, dimana gadis berinisial RDS (10) dibujuk Syahbudin yang merupakan seorang pengemudi becak untuk diantar pulang ke rumah korban. Syahbudin ketika itu, berdalih bahwa ibu korban menyuruhnya untuk menjemput korban pulang dengan becaknya. Namun bukan diantar pulang, anak kecil kelas 5 SD ini dibawa ke hutan, disekap dan diperkosa hingga tidak berdaya.
Melihat RDS yang tidak berdaya saat diperkosa, Syahbudin mengira korban sudah tidak bernyawa dan meninggalkannya di lokasi kejadian. Namun korban sadarkan diri, kemudian berteriak meminta tolong dan seorang warga naik sepeda motor mengantarkan korban ke Balai Desa, lalu diantar ke rumah.
“Besoknya, Minggu (11/09) pagi, keluarga korban mencari pelaku. Si anak ini dibawa ke jalan yang biasa dilaluinya dan melihat pelaku sedang melintas dengan becaknya. Setelah ditanyai, si pelaku mengaku dan meminta maaf.

Lalu pelaku dibawa polisi ke Polres Aceh Tenggara (Polres Agara) dengan kondisi yang sehat. Tapi sorenya, orang tua korban didatangi pihak kepolisian untuk menandatangani surat serah terima pelaku dalam kondisi dianiaya, bibir pecah dan pipi memar,” ujar Penasehat Hukum Keluarga Korban, Ade Sandrawati Purba SH MH, kepada wartawan di Medan, Selasa (11/10).
Ade melanjutkan, keluarga korban mendapat informasi malamnya, bahwa pelaku pencabulan telah dirujuk ke RS Adam Malik Medan dalam keadaan meninggal dunia dengan luka memar di sejumlah tubuhnya.
Kemudian pada 28 September, orang tua korban beserta tiga saudaranya mendapat surat panggilan dari Polres Aceh Tenggara untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap pelaku pencabulan anaknya.
Ketiga paman korban berinisial ZU, ZM dan BR diinterogasi oleh penyidik hingga tengah malam, akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan Syabudin oleh Polres Aceh Tenggara.
“Upaya hukum yang dilakukan pasca ditetapkannya tiga keluarga korban sebagai tersangka, kami akan meminta BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) turunan dari kasus ini kepada pihak Polres. Kita mau lihat, dasar hukum apa yang ditetapkan Polres sehingga keluarga korban ditetapkan sebagai tersangka. Soalnya pengakuan saksi mata dan keluarga korban tidak ada menganiaya pelaku pencabulan. Aneh ya pihak Polres Agara,” tutup Ade.
Ketika dikonfirmasi Waspada Online melalui telepon seluler Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Edi Bastari, nomor 08218820XXXX, tidak mau mengangkat telepon. Meskipun berkali-kali dihubungi teleponnya tidak diangkat.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post