
JAKARTA – Politisi senior Partai Golkar Akbar Tanjung mengungkapkan, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan dalam kasus penangkapan terhadap Irman Gusman yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akbar menilai sikap Irman sangat tepat apabila merasa penangkapan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan peraturan.
Akbar melanjutkan, praperadilan sudah biasa dilakukan oleh orang yang tidak puas dengan hukumnya dan telah banyak yang lolos dalam sidang praperadilan tersebut. Akbar mengatakan, dalam sidang ini Irman mempunyai peluang untuk lolos, sama halnya dengan kasus-kasus sebelumnya.
“Dan sudah ada yang lolos seperti Budi Gunawan, Hadi Purnomo, Wali Kota Makassar Ilham siapa gitu, jadi dalam konteks itu ya Irman tentu punya peluang untuk lolos,” ucap Akbar di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Akbar tiba di PN Jakarta Selatan lebih awal untuk dapat bertemu langsung dengan Irman Gusman dan memberikan perhatian selaku teman sekaligus juniornya semasa kuliah.
“Saya udah di sini dari jam 9 kurang 15. Dengan harapan saya udah bisa ketemu dengan Irman, tapi jam 10 kurang 15 saya belum bisa ketemu dengan Irman,” pungkas Akbar.
Discussion about this post