• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Akbar Tandjung Hadiri Sidang Praperadilan Irman

7 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Akbar Tandjung Hadiri Sidang Praperadilan Irman

foto: istimewa

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) Akbar Tandjung menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

“Saya adalah senior dari Irman Gusman, saya merasa prihatin terhadap peristiwa yang dialami oleh saudara Irman bahkan saya sebetulnya ingin menemui dia di Rumah Tahanan Guntur tetapi belum bisa,” kata Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

RelatedPosts

PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

Kamis, 2023/09/21 22:33
Kariady-Bangun

Amankan 700 Ballpres Ilegal Asal Malaysia, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun: Rugikan Negara Miliaran Rupiah!

Kamis, 2023/09/21 20:14
highlights

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

Kamis, 2023/09/21 19:51

Ia menjelaskan bahwa kedatangan dirinya ke PN Jakarta Selatan merupakan suatu bentuk keprihatinan terhadap peristiwa yang dialami oleh Irman Gusman.

“Irman dulu kan kuliahnya di Fakultas Ekonomi UKI, saya dikasih tahu kawan-kawan dari alumni UKI kalau mau ketemu Pak Irman sebaiknya datang saja ke PN Jakarta Selatan, itu lah yang saya dapatkan infonya kemarin yang menyebabkan saya datang hari ini,” tuturnya.

Menurut dia, apabila penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan-aturan, maka seseorang juga punya hak untuk melakukan gugatan dalam bentuk praperadilan.

“Tetapi tentu saja saya merasa negara ini kan negara hukum bukan negara kekuasaan, saya melihat ada yurisprudensi bahwa bilamana ada seseorang menganggap ada proses hukum dari penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan aturan-aturan maka dia juga punya hak untuk melakukan gugatan dalam bentuk praperadilan,” katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Irman Gusman dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemohon.

Dalam permohonan praperadilannya, Irman Gusman secara total mengajukan 11 pokok permohonan (petitum).

Pertama, mengabulkan permohon pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penyidikan oleh termohon dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan dari konteks surat perintah penahanan oleh termohon Sprinap/84/01/09/2016 tetanggal 17 September 2016.

Keempat, menyatakan surat perintah penyidikan nomor spindik 66/01/09/2016 tertanggal 17 September 2016 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf D dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (sambung hal–2)

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anggota DPDdpd riIrman GusmanIrman Gusman ditangkap KPKketua dpdKPK OTT Irman GusmanOperasi Tangkap TanganOTT KPKPenangkapan Ketua DPD RIpraperadilan irman gusmansidang praperadilan
Previous Post

Jokowi Minta Aparat Siaga Antisipasi Demo 4 November

Next Post

Polda dan BNNP Sumut Amankan Narkoba Senilai Rp150 M

Related Posts

PRABOWO-bersama-SBY
Pemilu

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

Kamis, 2023/09/21 22:33
Kariady-Bangun
Indonesia Hari Ini

Amankan 700 Ballpres Ilegal Asal Malaysia, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun: Rugikan Negara Miliaran Rupiah!

Kamis, 2023/09/21 20:14
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

Kamis, 2023/09/21 19:51
Pelindo-DOnor-Darah
Ekonomi dan Bisnis

2 Tahun Merger, Pelindo Multi Terminal Gelar Donor Darah di 36 Lokasi Pelabuhan

Kamis, 2023/09/21 19:36
Terdampak Cuaca Ekstrem, PLN Pulihkan Gangguan Listrik di Siantar
Ekonomi dan Bisnis

Terdampak Cuaca Ekstrem, PLN Pulihkan Gangguan Listrik di Siantar

Kamis, 2023/09/21 19:10
AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis
Teknologi

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

Kamis, 2023/09/21 16:35
Next Post
Polda dan BNNP Sumut Amankan Narkoba Senilai Rp150 M

Polda dan BNNP Sumut Amankan Narkoba Senilai Rp150 M

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Program Kegiatan Gotong Royong dan Normalisasi Sungai Deli di Pendopo Rumah Dinas, Senin (18/9) malam. (foto: HO/Diskominfo Medan)

    Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1824 shares
    Share 730 Tweet 456
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10166 shares
    Share 4066 Tweet 2542
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198372 shares
    Share 79349 Tweet 49593
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    629 shares
    Share 252 Tweet 157

Recent News

Prabowo-dan-Ganjar

Terbuka Peluang Ganjar Berduet dengan Prabowo di 2024, Siapa Jadi Cawapres?

Jumat, 2023/09/22 00:11
PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

Kamis, 2023/09/21 22:33
KOLABORASI-CL-ACIATA

Sinergi XL & CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

Kamis, 2023/09/21 22:00
Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Kamis, 2023/09/21 21:22
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Prabowo-dan-Ganjar

Terbuka Peluang Ganjar Berduet dengan Prabowo di 2024, Siapa Jadi Cawapres?

22 September 2023
PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

21 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.