MEDAN, WOL – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, yang juga Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Sumut, mengatakan bakal menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS ) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Sumut Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD Sumut pada bulan ini.
Meski demikian, Hasban tidak menjelaskan secara terperinci kapan KUA-PPAS tersebut akan disampaikan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD, persetujuan bersama gubernur dan DPRD untuk Rancangan Peraturan Daerah PAPBD harus tercapai pada akhir September (tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir).
“Bulan ini mudah-mudahan akan kami sampaikan, memang sudah ada juga permintaan dari dewan,” ujar Hasban saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Selasa (6/9).
Kata Hasban, terdapat beberapa hal yang dibahas secara mendalam pada KUA-PPAS sebelum disampaikan ke DPRD Sumut. Hal tersebut, satu di antaranya, menyangkut kebijakan terkait penundaaan Dana Alokasi Umum (DAU). Lambatnya penyampaian KUA-PPAS disebabkan oleh beberapa hal. Satu diantaranya adalah penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Tadinya kalau menurut ketentuan, sebenarnya KUA-PPAS APBD murni yang harus disampaikan duluan. Tetapi saat akan difinalisasi, ternyata keluar surat edaran dari Menteri Dalam Negeri bahwa KUA-PPAS RAPBD disesuaikan pada PP 18,” pungkasnya.(wol/rdn/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post