MEDAN, WOL – Satuan Polisi Militer (POM) TNI AU Lanud Soewondo, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang telah dilayangkan terkait penganiayaan yang dialami wartawan dan masyarakat serta tempat ibadah. Namun, ada yang keliru saat surat panggilan yang dilayangkan penyidik Satuan POM TNI AU Lanud Soewondo kepada wartawan, Kamis (8/9) kemarin.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turut mendampingi wartawan melayangkan laporan ke Satuan POM TNI AU. Namun, surat panggilan untuk menghadap ke penyidik Satuan POM TNI AU Lanud Soewondo terkesan asal-asalan. Pasalnya, UU No 40/1999 tentang Pers tak tercantum di dalam surat panggilan tersebut. Malah, penyidik menuliskan UU NO 14/1999. Selain itu, Pasal 170 pun juga hilang sebagaimana laporan dalam bukti laporan polisi militer yang telah dilayangkan.
Alhasil, LBH Medan meminta penyidik Satuan POM TNI AU Lanud Soewondo untuk membuat ulang surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi tersebut. “Ada beberapa kesalahan di dalam surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Salah satunya menyangkut, hilangnya pasal 170 yang semula dicantumkan dalam laporan,” ungkap Aidil Aditya, Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan, Sabtu (10/9).
Penyidik Satuan POM TNI AU Lanud Soewondo dinilai melakukan mal administrasi dalam menangani kasus kekerasan, pelecehan dan penghalangan peliputan kepada sejumlah jurnalis di Medan.
Menurutnya, hilangnya Pasal 170 itu terindikasi penyidik ingin memproses hanya seorang prajurir saja. Tapi, dalam aksi kekerasan kemarin, dua hingga lima prajurit yang terlibat melakukan penganiayaan. “Pasal menyangkat UU Pers juga salah dibuat,” tutur Aidil.
Selaku kuasa hukum jurnalis, Aidil menyatakan kekecewaan dan keberatannya terkait mal administrasi tersebut. Dia meminta, penyidik untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan segala surat yang menyangkut persoalan hukum. “Adanya kesalahan ini, merupakan hal yang fatal. Bagi kami itu penting. Ditambah lagi, nomor laporan juga salah ketika diperiksa,” ungkapnya
Sementara itu, Komandan Satuan POM TNI AU Lanud Soewondo, Mayor POM Nicolas Sinaga, mengakui kesalahan redaksi surat panggilan tersebut. Dia pun meminta maaf atas kelalaian anggotanya tersebut. Ditegaskan, kesalahan ini bukan unsur kesengajaan. Selain itu, sudah ada 10 laporan yang masuk ke Satuan POM TNI AU. Namun saat ditanya apakah laporan itu semuanya terkait kasus di Kelurahan Sari Rejo ia enggan menjabarkannya. “Yang pasti sudah banyak yang diperiksa saksi, puluhan yang sudah diperiksa. Saya enggak tahu teknisnya, tapi setiap hari ada pemeriksaan,” pungkasnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post