KUALANAMU, WOL – Lima nelayan asal Kabupaten Langkat yang ditahan di Penjara Penang, akhirnya berhasil dipulangkan lewat Kualanamu International Airport (KNIA) menggunakan pesawat Sriwijaya (SJ 103), Rabu (14/9).
Kelima nelayan itu divonis tiga bulan penjara oleh Mahkamah Malaysia karena terbukti melanggar batas negara. Namun, berkat perjuangan Ketua Komite II DPD RI dan Konjen RI di Penang, kelima nelayan itu hanya menjalani hukuman selama dua bulan.
Nelayan dimaksud adalah Iqbal Arifin, Rahul Agusni Harahap, Madan, Aidil Akbar, dan Erfiansyah. Kelima nelayan tersebut sama-sama berusia 20 tahun. Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, menyatakan sangat prihatin akan nasib kelima nelayan itu serta berharap Pemprovsu memberikan perhatian serius.
“Para nelayan yang ditangkap itu, diduga telah memasuki zona perairan Malaysia. Umumnya, mereka tidak memiliki peralatan melaut yang memadai,†katanya.
Karena itu, senator asal Sumut ini meminta agar ke depan para nelayan dibekali sosialisasi dan pengetahuan melaut serta diberi alat GPS. Sehingga para nelayan tidak nyasar hingga ke perairan Malaysia. Hingga 14 September ini, tercatat 26 kapal nelayan yang membawa 128 orang ditangkap di perairan Malaysia. Dari data itu, sudah 80 nelayan dipulangkan.
Aidil Akbar dan Iqbal Arifin, mengaku sangat bersyukur bisa dipulangkan ke tanah air. “Masih banyak nelayan kita yang ditahan,†kata Aidil mengaku tidak mengetahui kapalnya telah memasuki zona perairan Malaysia.(wol/aa/eko/wsp/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post