MEDAN, WOL – Ada yang aneh di Dinas Perkim Kota Medan. Pasalnya anggaran pembangunan atau rehab SMPN 7 Medan disiapkan sebesar Rp4 miliar. Padahal lahan tersebut masih dalam status sengketa.
Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri, sepakat jika pembangunan SMPN7 Medan distanvaskan, karena lahan itu bukan milik Pemko Medan. Melainkan milik seseorang yang secara sah sudah diputuskan Pengadilan Tinggi.
“Pembangunan ini sia-sia. Membangun dengan menggunakan uang rakyat di atas lahan orang. Saya ada pegang salinan putusan yang diberikan saat dia melapor,” ketus politisi PPP ini, Rabu (28/9).
Anggota Komisi B DPRD Medan lainnya, HT Bahrumsyah, mengaku belum mengetahui kepastian hukum atas lahan SMPN 7 Medan. Namun, menurutnya mengucurkan anggaran untuk pembangunan di atas lahan yang bersengketa merupakan kekeliruan dalam perencanaan anggaran. “Kalau dari sisi perencanaan. Yah, bisa dibilang kurang matang dan keliru. Ini bentuk ketidakhati-hatian. Pembangunan tidak melalui perencanaan dan pertimbangan dari tim anggaran. Dalam status sengketa, kan ada bagian hukum Pemko yang membuat telaah dan memberikan pendapat,” urainya.
Ketika ditanya soal pengesahan anggaran Dinas Perkim melibatkan DPRD Medan, politisi PAN ini membantah keterlibatan anggota DPRD Medan. Malah, 50 perwakilan rakyat yang duduk di parlemen sudah tertipu secara tidak langsung. “Kita tidak tahu lahan itu bersengketa. DPRD juga kecolongan. Kalau dibilang terlibat, ya tidak,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Jumadi, mengatakan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Medan tahun 2016, tidak dijabarkan secara rinci, sekolah mana saja yang masuk dalam rencana rehab tahun 2016. Tidak juga ada penjelasan apakah lahan sekolah yang masuk dalam program masih dalam sengketa. “Tidak ada rincian dan penjelasan seperti itu (sengketa). Di sinilah kita khilafnya,” papar Jumadi ketika dikonfirmasi.
Pembangunan SMPN 7 Medan sedang berlangsung tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Menurut Jumadi, pembangunan ini menjadi masalah pelik yang sulit diselesaikan. “Sulit kita. Satu sisi, ada pelanggaran peraturan, karena pembangunan tanpa SIMB. Sisi lain, anak-anak kita (pelajar) juga berhak untuk mendapatkan jaminan pendidikan,” katanya.
Untuk diketahui, APBD Medan tahun 2016 dituliskan, Dinas Perkim menyiapkan anggaran sebesar Rp94,468 miliar untuk program peningkatan sarana dan prasarana aparatur. Di dalamnya diuliskan untuk pembangunan ruang kelas baru Rp25,994 miliar untuk 15 unit dan rehab sedang dan berat gedung sekolah sebesar Rp17 miliar untuk 27 unit.
Sebelumnya, Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Pemko Medan Agus Suriono mengatakan lahan SMPN 7 Medan merupakan aset pemko Medan. Peralihan lahan masih menunggu eksekusi pengadilan.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post