MEDAN, WOL – Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, menyebutkan bahwa selaku Ketua Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD), Bansos merupakan kegitan pembelanjaan daerah tidak langsung.
Selain itu, usulan calon penerima dana hibah dan Bansos bisa ditujukan ke Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan ada juga yang langsung ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Untuk yang bertugas menerima usulan para kepala SKPD ada 17 dan 5 biro yang ditunjuk gubernur untuk melakukan evaluasi calon penerima dana hibah dan Bansos,” terangnya pada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Senin (22/8).
Dijelaskan, karena para kepala SKPD dan biro terpilih tersebut yang punya korelasi dengan calon penerima hibah dan Bansos. Misalnya seperti Dinas Pendidikan, akan melakukan pengawasan dan evaluasi ke yayasan untuk calon siswa penerima beasiswa.
“Sebelum masuk tahap evaluasi calon penerima hibah para SKPD dan biro hanya menerima usulan calon penerima dana hibah dan Bansos,” sambungnya.
Lebih lanjut Nurdin Lubis menjelaskan, pengajuan calon penerima hibah dan Bansos tidak secara bulat-bulat diterima. Sebab harus melalui beberapa proses seleksi sebelum dinyatakan layak atau tidaknya.
“Saringan-saringan bagi calon penerima dana hibah dan Bansos tahapannya akan dilakukan para SKPD layak atau tidaknya. Selain SKPD, jika usulan sudah dinyatakan lolos, Gubernur selanjutnya dapat menggugurkan calon penerima tadi,” ujarnya.
Tidak hanya mantan Sekda Sumut, Nurdin Lubis, persidangan ini juga di hadirkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Baharuddin Siagian, yang dulunya menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Hasban Ritonga.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post