MEDAN, WOL – Warga Negara Indonesia sudah maju, namun masih ada juga masyarakat yang percaya dengan aksi penipuan modus dapat menggandakan uang lewat ilmu hitam.
Seperti yang terjadi di kawasan Jalan Binjai Km 10,8 Gang Sama, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Pelakunya, Abdullah (34) mengaku dukun sakti yang bisa menggandakan uang.
Akibat aksinya, dukun ‘raja tipu’ ini berhasil menipu tiga orang korbannya, Ariyono (37) dan Hendrik (42) warga Jalan Setia Makmur Dusun II, Desa Sunggal Kanan dan Muhammad (51) warga Paya Bakung, Hamparan Perak, dengan meraup uang hingga belasan juta rupiah.
Namun kini, Abdullah pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga harus mendekam di dalam tahanan Polsek Medan Sunggal, Sabtu (27/8).
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SH SIK MH, kepada Waspada Online, mengatakan penangkapan itu dilakukan pihaknya bermula dari laporan para korban dengan LP/1227/K/VIII/2016 25 Agustus 2016.
“Begitu dapat laporan, kita lakukan penyelidikan. Selanjutnya kita sergap tersangka dari kediamannya tanpa ada perlawanan,” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.
Ditambahkan mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan ini, untuk memuluskan aksinya, tersangka berpura-pura membacakan ritual dan membawa kain warna merah, tasbi, kalung jimat, kain putih, pipa rokok yang terbuat dari kuningan guna meyakinkan korban.
“Begitu korban memberikan uang, tersangka pun menambahkan uangnya guna membuktikan jika dirinya bisa menggandakan uang. Begitu korban memberikan uang dalam jumlah banyak, tersangka pun tidak mengembalikannya. Kini kasusnya masih kita kembangkan. Dan tersangka kita jerat Pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kompol Daniel Marunduri.(wol/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post