MEDAN, WOL – Personil gabungan dari Polresta Medan dan Brimob Polda Sumut, membongkar bangunan tidak memiliki izin yang berada di lahan Eks PTPN II yang berlokasi di Pasar II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (26/8).
Informasi yang diperoleh Waspada Online, pembongkaran yang dilakukan mengantisipasi terjadinya bentrok antara petani/penggarap dengan OKP memperebutkan lahan garapan tersebut.
Selain melakukan pembongkaran, petugas juga melakukan penjagaan ketat dengan menduduki lahan Eks PTPN II. Sebab, lokasi tersebut kerap terjadi bentrok saling memperebutkan lahan.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, menuturkan pembongkaran yang dilakukan karena bangunan tidak memiliki izin. Selain itu, bangunan kerap menjadi masalah perebutan antara warga dengan OKP.
“Memang ketika tiba di lokasi sedang dilakukan pembangunan. Namun, sudah kita imbau dan langsung kita hancurkan,” terangnya kepada wartawan.
Diketahui, pelepasan lahan Eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar yang tersebar di beberapa daerah di Sumut seperti di Deliserdang, terus menimbulkan konflik, antara masyarakat petani dengan PTPN II maupun dengan sejumlah pihak yang ingin menguasai lahan, termasuk spekulan tanah.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post