TANJUNGBALAI, WOL – Siswi SMA, DL (16 tahun), diduga tewas setelah dicekoki ekstasi saat pesta narkoba di salah satu hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai, Senin (8/8).
Atas kejadian itu, seorang petugas keamanan hotel, HAS (39 tahun) asal Kelurahan Pantaijohor, Kecamatan Datukbandar, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Tersangka diduga mencabuli korban saat tidak sadarkan diri.
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat korban ditelepon temannya, IP (16 tahun), agar datang ke salah satu hotel. IP mengatakan akan ada pesta ulang tahun di hotel tersebut. Sesampainya di hotel, korban langsung masuk ke ruangan karaoke pada Jumat (5/8) malam, di mana ada tiga lelaki berinisial AL, Jo, dan DG menunggu.
Acara dimulai dengan makan dan minum dilanjutkan pesta ekstasi. Tak disangka, tiba-tiba DL pingsan diduga akibat pil ekstasi. Korban lalu dibawa ke kamar 209, sedangkan AL, J, dan DG kabur. IP yang ditinggal sendirian pun kebingungan karena DL tampak seperti kesurupan. Tersangka HAS yang mendengar ada kesurupan di kamar 209 langsung masuk.
Melihat ada bekas muntah di baju DL, HAS meminta IP membuka baju korban. HAS kemudian mengusuk tubuh korban lalu memandikannya. Saat itulah, tersangka mencabuli korban dalam keadaan tak sadari diri.
“Saya suruh IP tidur dengan alasan saya mau menjaga dan mengusuk DL, saat itulah saya khilaf,” kata HAS.
IP pun kebingungan, beberapa waktu kemudian sejumlah orang keluar masuk dari kamar hotel untuk menyadarkan korban. Tapi hingga Sabtu (6/8), korban tetap tak sadarkan diri. Akhirnya IP membawa korban ke Rumah Sakit Hadi Husada. Di rumah sakit, diketahui korban sudah tewas akibat pendarahan hebat.
Dalam jangka waktu 1×24 jam, AL, J, dan DG ditangkap petugas Polres Tanjungbalai di salah satu hotel Jalan Batangkuis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, AKP Y Sinulingga, mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka.
Pertama, HAS karena melakukan pencabulan dan UU Perlindungan Anak. Lalu, AL yang diduga memberikan ekstasi kepada DL melanggar UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 116. Sementara itu, IP, J, dan DG masih dalam pemeriksaan.(wol/aa/waspada/data1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post