
BANDUNG – Dari sejumlah narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemsayarakatan (‎Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Nazarudin menjadi salah satu yang mendapatkan remisi HUT ke-71 tahun Republik Indonesia.
Kalapas Sukamiskin Surung Pasaribu mengatakan, Nazarudin memenuhi semua persyaratan mendapatkan remisi. Nazaruddin sudah membayar denda dan uang pengganti serta menjadi justice colabolator (JC).
“Karena dia telah bayar denda dan uang pengganti juga menjadi JC. Kalau seperti pak Andi Mallarangeng dan pak Anas Urbaningrum tidak memperoleh karena JC tidak terpenuhi,” ungkap Surung di Bandung, Rabu (17/8/2016)‎.
Dalam kurun waktu dua bulan, berarti Nazaruddin dua kali mendapat remisi. Sebelumnya ia mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari pada Hari Raya 1437 Hijriah lalu. Potongan hukumannya kali ini antara dua sampai tiga bulan.
Pihaknya mengajukan pemotongan masa tahanan untuk 70 narapidana khusus, namun yang disetujui 48 napi termasuk Nazaruddin. Sementara untuk narapidana umum, yang mendapat remisi 121 orang.
Menurut Surung, persyaratan justice colaborator untuk memeroleh remisi merupakan ketetapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan menjadi JC, berarti membantu mempermudah penegak hukum mengungkap suatu perkara.
“Pengetatan ini sah-sah saja, namun kalau saya boleh mengajukan pendapat dalam KUHP Pasal 15 juga ada penetapan bebas bersyarat tentunya kita jangan mengesampingkan hal ini,” jelasnya.
Sementara kemungkinan remisi untuk Surya Dharma Ali, dia menyatakan masih memeriksa berkas Mantan Menteri Agama tersebut. “Berkasnya masih kami periksa, yang saya baca berkas pa Surya Dharma Ali untuk uang pengganti dan denda sudah tapi soal JC kita belum tau,” pungkasnya.
Discussion about this post