• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Politik

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pilkada Terkait Cuti Kampanye

Senin, 2016/08/22 09:25
in Politik, Warta
A A
0
Penetapan 12  Pilkada  Sumut Tunggu Putusan MK

WOL Photo

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Kamis, 2022/07/07 17:05
BANK-SUMUT

Nasabah Apresiasi Bank Sumut Tanggapi Kasus Skimming

Kamis, 2022/07/07 16:40
Edy Rahmayadi Dampingi Jokowi ke Pasar Petisah Medan, Pastikan Harga Cabai Mulai Terkendali

Edy Rahmayadi Dampingi Jokowi ke Pasar Petisah Medan, Pastikan Harga Cabai Mulai Terkendali

Kamis, 2022/07/07 15:43
agregasi
agregasi

 

JAKARTA – Hari ini, Senin 22 Agustus 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai cuti selama masa kampanye.

Pengujian UU Pilkada mengenai cuti kampanye ini diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016. Sidang tersebut akan digelar di ruang sidang MK sekira pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Ahok merasa keberatan dengan aturan cuti kampanye. Padahal, aturan itu tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU itu diatur, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

Hal itu tertuang dalam Pasal 70 Ayat 3, yang berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

(Baca Juga : Sandiaga Uno: Ahok Harus Cuti saat Kampanye!)

Sementara itu, kebijakan Ahok untuk menolak cuti saat kampanye menuai protes dari berbagai kalangan. Hal itu dikhawatirkan akan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan disaat masa kampanye Pilkada mendatang. Hal itu mengingat dirinya adalah berstatus petahana.Selain itu, MK akan menggelar sidang pengujian UU MA dan UU MK mengenai pengisian jabatan hakim MA dan hakim MK pada pukul 14.00 WIB.

Berikut adalah bunyi lengkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 70, yaitu

1. Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:

a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

c. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan

perangkat desa atau sebutan lain/perangkat

Kelurahan.

2. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

4. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

5. Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.

Tags: AhokBasuki Tjahaja Purnamacuti kampanyepilkada DKI JakartaRUU Pilkadauji materi cuti kampanyeuji materi UU PilkadaUU Pilkada
Previous Post

Telur Ayam Bertuliskan Lailahaillallah Gegerkan Warga

Next Post

Dua Mahasiswi yang Ditangkap di Turki, Penerima Beasiswa dari Gulen

Related Posts

Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan
Ekonomi dan Bisnis

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Kamis, 2022/07/07 17:05
BANK-SUMUT
Ekonomi dan Bisnis

Nasabah Apresiasi Bank Sumut Tanggapi Kasus Skimming

Kamis, 2022/07/07 16:40
Edy Rahmayadi Dampingi Jokowi ke Pasar Petisah Medan, Pastikan Harga Cabai Mulai Terkendali
Indonesia Hari Ini

Edy Rahmayadi Dampingi Jokowi ke Pasar Petisah Medan, Pastikan Harga Cabai Mulai Terkendali

Kamis, 2022/07/07 15:43
Genjot Dana Murah, BTN Targetkan Transaksi Tabungan Bisnis Rp7 Triliun
Ekonomi dan Bisnis

Genjot Dana Murah, BTN Targetkan Transaksi Tabungan Bisnis Rp7 Triliun

Kamis, 2022/07/07 15:25
HP Terus Berikan Dampak Positif dan Bermakna Bagi Masyarakat, Komunitas, dan Lingkungan
Teknologi

HP Terus Berikan Dampak Positif dan Bermakna Bagi Masyarakat, Komunitas, dan Lingkungan

Kamis, 2022/07/07 13:43
Buktikan Kinerjanya, Pengamat: Wajar Airlangga Diinginkan Publik Jadi Capres
Fokus Redaksi

Buktikan Kinerjanya, Pengamat: Wajar Airlangga Diinginkan Publik Jadi Capres

Kamis, 2022/07/07 13:03
Next Post
Dua Mahasiswi yang Ditangkap di Turki, Penerima Beasiswa dari Gulen

Dua Mahasiswi yang Ditangkap di Turki, Penerima Beasiswa dari Gulen

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

    Sule Suka Memaksa Malam Jumatan, Nathalie Holscher: minta jeda pun gagal!

    16406 shares
    Share 6562 Tweet 4102
  • Ungkapkan Isi Hati Sambil Menangis, Sule: Ayah akan meninggalkan anak-anak

    16039 shares
    Share 6416 Tweet 4010
  • ‘Perang Dingin’ dengan Anak Kedua Sule, Nathalie Holscher: jangan anggep gue bunda!

    6484 shares
    Share 2594 Tweet 1621
  • Nathalie Holscher Susah Lihat Karakter Anaknya Sule: Putri Delina sikapnya yang moody-an

    3740 shares
    Share 1496 Tweet 935
  • Istri Sule Jatuh Hati dengan Si Boy, Pantes Nathalie Holscher Lupa Sama Suaminya?

    3735 shares
    Share 1494 Tweet 934

Recent News

Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Kamis, 2022/07/07 17:05
Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Kamis, 2022/07/07 17:00
BANK-SUMUT

Nasabah Apresiasi Bank Sumut Tanggapi Kasus Skimming

Kamis, 2022/07/07 16:40
Kapolda Sumut dan Pangdam Sigap Amankan Kegiatan Presiden di Medan

Kapolda Sumut dan Pangdam Sigap Amankan Kegiatan Presiden di Medan

Kamis, 2022/07/07 16:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jokowi Bagikan Suvenir ke Warga Medan

Joko Widodo Bagikan Suvenir ke Warga Medan

7 Juli 2022
Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

Jangan Salah! Ini Hukum Puasa Tarwiyah Sesuai Dalil dan Penjelasannya

7 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.