MEDAN, WOL – Kasus penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum TNI AU di Sari Rejo, Polonia Medan harus lanjut ke proses hukum, kalau hal tersebut tidak dilakukan itu namanya pembiaran dan pembungkaman terhadap media. Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Pokja Humas KNPI Sumut, Edison Tamba (Edo) kepada Waspada Online Selasa (16/8).
Edo menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AU terhadap rekan wartawan yang mengalami penganiayaan itu dilakukan dengan unsur kesengajaan.
“Karena berdasarkan pengakuan dari rekan- rekan wartawan, sebelum mendapat penganiaayaan berat. Ini pola cipta kondisi yang diduga sengaja ditunggangi oleh oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan terhadap konflik Sari Rejo.
Jadi kita minta ada sanksi hukuman terhadap pelaku yang telah disebut di sejumlah media, berdasarkan keterangan dan pengakuan korban.
Selain itu, kata Edo, KNPI Sumut meminta Panglima TNI memberikan sanksi hukum terhadap Danlanud Soewondo, agar tidak menimbulkan rasa ketakutan terhadap masyarakat bahwa akan adanya kejadian seperti zaman Orde Baru di zaman reformasi saat ini.
“Kami minta Panglima TNI segera mencopot Danlanud Soewondo yang membuat keresahan masyarakat,” ujar Edo.(wol/rdn/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post