SIGLI, WOL – Kapolres Pidie, AKBP Mohd Ali Khadafi, menegaskan setiap anggota Babin dan Bimas wajib memahami 19 Qanun Aceh. Khusus Qanun Aceh nomor 9, AKBP M Ali Khadafi meminta hendaknya dapat benar-benar dipedomani.
Sebab, dalam qanun tersebut, disebutkan anggota Polisi yang bertugas di setiap Polsek langsung menyelesaikan kasus di lingkungan masyarakat dengan melibatkan para tokoh masyarakat desa.
“Misal kasus pencurian dalam rumah tangga, kasus perkelahian. Jika aturan ini dipedomani, maka polisi akan lebih dihormati dan dihargai oleh masyarakat. Bagaimana caranya, tentu kita harus proaktif,†tegas Kapolres pada acara pelatihan fungsi teknis kepolisian di Mapolres Pidie, Senin (22/8).
Pelatihan tersebut diikuti 60 personil Babin dan Bimas dari 30 Polsek di wilayah hukum Polres Pidie meliputi Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Pidie. Dikatakan, kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan secara bertahap.
Sebelumnya, Polres Pidie telah melaksanakan pelatihan Shabara dilanjutkan dengan pelatihan terhadap anggota Bimas dan Babin. Hanya saja, AKBP M Ali sangat mengharapkan agar para Bimas dan Babin yang bertugas di seluruh Polsek di Pidie dan Pidie Jaya dapat memahami qanun Aceh tersebut.(wol/aa/bm/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post