MEDAN, WOL – Meskipun Perda Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sudah disahkan pada tahun 2014 lalu, namun hingga kini Wali Kota Medan belum juga menerbitkan Peraturan Wali Kota-nya.
Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah dari sektor ini menjadi tidak ada. Untuk itulah, anggota Komisi D DPRD Medan, Daniel Pinem, mendesak Wali Kota Medan menerbitkan Perwal, terkait turunan Perda Pemko Medan tentang retribusi TPI.
“Wali Kota diminta cepat respon menerbitkan Perwal pelaksanaan Perda TPI. Kita prediksikan dengan terlaksananya Perda TPI akan dapat menambah PAD hingga miliaran rupiah per tahun. Perda TPI sudah disetujui sejak tahun 2014, tapi hingga saat ini belum terlaksana,” ujarnya, Selasa (9/8).
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan selaku SKPD yang menjalankan Perda tersebut supaya proaktif terkait turunan Perda. Distanla harus mempersiapkan SDM dan terlebih dahulu sosialisasi, sehingga pelaksanaan Perda dapat berjalan baik.
Begitu juga dengan Pemko Medan supaya menjemput bola beberapa Perda yang belum mendapat persetujuan dari Mendagri, namun sudah disahkan DPRD-Pemko Medan.
Menanggapi kritikan itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Ahyar, mengaku bahwa Perda TPI baru saja mendapat persetujuan Mendagri yakni Perda No 4 Tahun 2016.
Pihaknya saat ini sedang menyusun Perwal dengan melibatkan pelaku usaha penangkapan ikan. Dan nantinya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan nelayan.
“Penerapan Perda difokuskan kepada TPI Gabion Belawan, TPI Bagan Deli dan TPI Nelayan Indah. Saya juga yakin melalui Perda itu nantinya dapat meningkatkan PAD sekaligus kesejahteraan perekonomian nelayan kita,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam salah satu Pasal menyebutkan, besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar 4 persen dari nilai transaksi jual beli atas ikan yang dilelalng di TPI. Retribusi dibebankan kepada bakul selaku pembeli ikan dengan ketentuan 2 peren untuk Pemko dan 2 persen untuk penyelenggara pelelangan ikan dan dana peningkatan nelayan.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post