
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin 30 Agustus 2016 mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial AR (41) diamankan di sebuah hotel di sana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, dalam penangkapan ditemukan tujuh anak di bawah umur. Namun, rupanya masih terdapat 99 anak yang berada dalam daftar yang ditawarkan pelaku ke pelanggan.
“Tak hanya tujuh anak yang menjadi korban eksplorasi, tapi memiliki 99 anak yang ada di dalam daftarnya,” ujar Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
(Baca Juga : Bareskrim Kaget Temukan Kasus Penjualan Anak untuk Kaum Gay)
Ia menuturkan, 99 anak itu terdapat dalam daftar pelaku yang menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook.
Polri, lanjut Agung, masih mendalami kasus eksplorasi anak ini yamg dijual untuk melayani kaum gay. Itu termasuk mendalami modus yang digunakan pelaku sehingga dapat membuat para korban terbuai dengan tipu daya pelaku. “Akan kami tangani secara berkelanjutan,” tegasnya.
Discussion about this post