MEDAN, WOL – Maraknya permainan Pokemon Go di Indonesia membuat beberapa instansi pemerintahan baik TNI dan Polri membuat himbauan larangan bermain Pokemon Go di instansi masing-masing. Hal itu juga diberlakukan di Polda Sumatera Utara beserta jajaran.
“Himbauan larangan bermain Pokemon Go sudah kita terima dan sudah kita sampaikan juga kepada jajaran melalui penerangan satuan tugas,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (23/7).
Dijelaskan, himbauan larangan bermain permainan asal negara Jepang itu berlaku hanya untuk personil kepolisian saja. Bukan diberlakukan umum kepada masyarakat sesuai dengan perintah dari atasan.
Sementara saat disinggung apakah sudah ada peristiwa seperti kecelakaan atau hal lainnya saat bermain Pokemon Go di Sumut, Nainggolan mengatakan belum ada sampai sejauh ini. Termasuk di kota besar seperti di Kota Medan.
“Sampai sejauh ini belum ada kita terima laporannya. Nanti kalau ada akan kita sampaikan. Yang pasti himbauan itu sudah kita teruskan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran larangan bermain Pokémon GO di lingkungan kantor pemerintah. Permainan ini dianggap rawan bagi kerahasiaan instalasi pemerintah.
“Itu sudah menjadi sinyalemen dari BIN, Polri, dan TNI,” kata Yuddy saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (21/7) lalu.
Surat edaran Menteri Yuddy ditujukan untuk pemimpin kementerian dan lembaga. Aparatur negara dilarang menggunakan GPS terkait dengan game virtual di lingkungan kantor pemerintah.
Menurut Menteri, dampak negatif permainan Pokémon GO itu bisa mengganggu kerawanan dan kerahasiaan. Daripada menjadi spekulasi bagaimana harus menyikapi permainan itu, kata Yuddy, kementerian mengeluarkan surat edaran tersebut.
Pegawai negeri yang melanggar surat edaran akan dikenai sanksi. Sanksinya macam-macam. “Kalau dia tidak patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan, apalagi untuk kepentingan keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, bisa diberhentikan,” kata Menteri Yuddy. (wol/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post