MEDAN, WOL – Peras dan ancam seorang warga dengan menggunakan klewang, satu dari empat preman diringkus personil Sabhara Polsek Percut Sei Tuan, Minggu (10/7).
Informasi yang didapat menerangkan, pelaku yang diamankan berinisial LAA (30) warga Jalan Seriti Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, aksi pemerasan dan pengancaman tersebut sudah sering terjadi dialami korban Ramses Doloksaribu (45) dan istrinya tengah duduk-duduk di rumah gubuk miliknya Jalan Garuda Perumnas Mandala, tepatnya di bawah jembatan tol.
Tiba-tiba LAA dan 3 rekannya yang menenteng klewang mendatangi rumah gubuk korban sembari berteriak memanggil-manggil Ramses. Korbanpun berjalan keluar dan pelaku meminta sejumlah uang kepadanya dengan alasan uang keamanan. Lantaran tak memiliki uang, korban tak bisa menuruti permintaan pelaku.
Para pelaku tak terima dan langsung mengancam korban akan kembali lagi besok untuk meminta uang yang dimaksud. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi. Lantaran merasa nyawanya terancam, korban langsung mendatangi Polsek Percut Sei Tuan.
Personil Sabhara yang mendapat laporan tersebut langsung menuju ke lokasi, dan meringkus LLA seorang diri tengah duduk santai di bawah jembatan tol. Pelaku kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.
Diungkapkan Ramses, aksi pemerasan dan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadapnya sudah berlangsung 1 bulan. Dikatakannya, sekitar 1 bulan lalu para pelaku mendatanginya sembari meminta uang keamanan. Korbanpun memberi Rp30 ribu, namun pelaku menolaknya dan meminta lebih. Karena ketakutan korbanpun memberikan uang Rp50 ribu.
“Hingga seterusnya pelaku meminta uang keamanan, dan saya tak memberinya lagi. Sekitar 1 minggu lalu rumah gubuk saya dibakar pelaku. Beruntung warga yang lain langsung memadamkan api, sehingga tak membakar gubuk saya. Terakhir saya diancam Minggu siang, makanya saya melapor ke polisi,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan walaupun belum cukup bukti adanya pemerasan, pihaknya sudah perintahkan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato untuk tetap menahan pelaku, yang nantinya dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata tajam.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post