MEDAN, WOL – Mantan Calon Wali Kota Pematang Siantar, Suryani Boru Siahaan, SPSi Mps, diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, uang senilai Rp607 juta, Jumat (29/7).
Direskrimum Poldasu, Kombes Pol.Dono Indarto melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Prido Situmorang, mengakui telah memeriksa Suryani Boru Siahaan dalam kasus penipuan dan penggelapan atas laporan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik.
“Suryani Boru Siahaan baru saja usai kita periksa dan sudah pulang,” kata Prido.
Mantan Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu itu, mengatakan pemeriksaan Suryani kali pertama dengan status sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kita lihat satu atau dua minggu ini, statusnya bisa naik menjadi tersangka,” kata Prido.
Mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu itu menambahkan, materi pemeriksaan masih sebatas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 yo 378 KUHPidana. Namun Prido belum bersedia menyebut hasil pemeriksaan mantan Calon Wali Kota Pematang Siantar Periode Tahun 2015-2020 tersebut.
Disebutkan, Suryani Boru Siahaan dilaporkan Zulkarnaen Damanik dengan bukti laporan. STTLP/709/V/2016/Poldasu/ SPKT I tanggal 23 Mei 2016.
Zulkarnaen Damanik dalam laporannya mengaku telah ditipu Suryani Boru Siahaan sebesar Rp607 juta yang digunakan untuk dana Pilkada Pematang Siantar.
Sementara pelapor, Zulkarnaen Damanik yang dikonfirmasi wartawan mengaku kalau Suryani Boru Siahaan ada meminjam uang untuk dana Pilkada sebesar Rp607 juta.
Dalam perjanjian, Suryani akan mengembalikan dana tersebut dengan segera. Namun, Suryani dianggap tidak menepati janji bahkan, setiap ditemui, istri PR II Universitas HKBP Nommensen P Siantar itu selalu memberikan alasan macam-macam.
“Sudah berulangkali saya tagih namun dia tidak mau bayar, sehingga saya melaporkan dia ke Poldasu,” pungkas Zulkarnaen.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post