JAKARTA, WOL – Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil seluruh Indonesia. Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan cair seminggu sebelum Lebaran.
“Seminggu sebelum lebaran (sudah cair),” ucap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman, di Jakarta, Rabu (22/6).
Di tempat berbeda, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menegaskan saat ini pemerintah sedang merampungkan aturan mengenai pencairan THR serta gaji ke-13 PNS.
“THR dan gaji ke-13 pokok dan tunjangan pokoknya sudah proses minggu ini,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.
“Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dikutip dari situs Kementerian PANRB, Rabu (15/6).
Menurut Yuddy, THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.
“Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” katanya.
Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.(merdeka/data1)
Discussion about this post