JAKARTA,WOL – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyatakan dirinya sudah siap dan iklhas menerima vonis dari Majelis Hakim yang menangani perkaranya.
“Saya iklhas saja. Saya sudah iklhas,” kata Nazar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/6).
Adapun Nazar oleh Jaksa KPK dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Dikonfirmasi mengenai tuntutan itu, Nazar menolak menjawabnya. Dia lebih banyak tertunduk di bangku pengunjung sidang sebelum sidang putusan perkara dirinya dimulai. Nazaruddin sesekali tersenyum saat wartawan mengambil gambarnya.
Seperti diketahui, selain dituntut hukuman pidana penjara, mantan Anggota DPR itu turut dituntut agar harta kekayaan sekira Rp600 miliar dirampas untuk negara. Namun, dia menolak jika semuanya dirampas untuk negara. Pasalnya, tak semua hartanya hasil dari korupsi.
Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang itu sendiri telah menyandang status Justice Collaborator (JC) dari KPK. Ada peluang, Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.
Nazar -sapaan akrab Nazaruddin- dinilai terbukti menerima hadiah dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nazar dituntut pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Nazar sudah dihukum tujuh tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.
(inilah/data3)
Discussion about this post