
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan untuk aparatur negara, pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan polisi tidak diberikan cuti tahunan setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Yuddy menyebutkan, pihaknya telah memberikan cuti bersama selama sembilan hari tertanggal 2-10 Juli 2016.
“Cuti bersama sudah cukup lama, selama sembilan hari. Maka setelah cuti itu tidak boleh tambah cuti lagi. Larangan cuti diberlakukan pada 11-15 Juli 2016,” kata Yuddy di kantornya, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Sementara pemberlakuan cuti bersama Lebaran hanya berlaku pada Aparatur Negara, PNS, TNI, dan Polri. Sedangkan untuk pegawai rumah sakit, petugas Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Lembaga Pemasyarakatan tidak diberlakukan.
“Hak tersebut dilakukan karena mereka tetap harus bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi tidak dapat menikmati cuti bersama, melainkan dapat diberikan cuti tahunan,” tuturnya.
Ia meminta setelah cuti bersama selesai, aktivitas pemerintah harus kembali berjalan normal seperti biasa. Yuddy pun berharap para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri.
“Imbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah,†tuturnya.
Discussion about this post