• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Produk Industri Kehutanan Hulu dan Hilir Wajib SVLK

8 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Produk Industri Kehutanan Hulu dan Hilir Wajib SVLK

Istimewa

44
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Pemerintah akhirnya memberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara penuh baik untuk produk hulu dan produk hilir, yang artinya setiap ekspor produk industri kehutanan wajib memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).

“Memang benar bahwa dengan diberlakukannya SVLK secara penuh, berarti sertifikasi diwajibkan juga di hilir dan hulu,” kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong,  di Jakarta, Kamis (12/5) mengutip Antara.

RelatedPosts

Daftar Harga Emas Antam, Selasa 5 Desember 2023

Daftar Harga Emas Antam, Selasa 5 Desember 2023

Selasa, 2023/12/05 08:55
Harga Kripto 5 Desember 2023: Bitcoin Cs Kompak Lanjutkan Reli

Harga Kripto 5 Desember 2023: Bitcoin Cs Kompak Lanjutkan Reli

Selasa, 2023/12/05 08:40
Presiden-Jokowi

Soal Kasus E-KTP, Presiden Jokowi : Untuk Apa Diramaikan ?

Senin, 2023/12/04 21:14

Thomas mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, di mana produk industri kehutanan kelompok B tersebut terdiri dari 15 Nomor Pos Tarif (HS) tidak diwajibkan untuk menyertakan S-LK.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 19 Oktober 2015 tersebut, produk industri kehutanan yang termasuk dalam kelompok B di antaranya adalah, perabotan kayu, perkakas, dan juga bingkai kayu.

Dokumen V-legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jadi, permendag kami yang sebelumnya sudah kami revisi agar implementasi SVLK ini sesuai diplomasi total yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Uni Eropa termasuk verifikasi dua kali yaitu di hulu dan hilir,” ujar Thomas.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, pada 15 April 2016.

Kebijakan tersebut merupakan respon pemerintah terhadap dinamika perdagangan kayu dunia yang menuntut produk bersertifikat legal dan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka SL-K atau Dokumen V-Legal kini bersifat mandatori atau wajib untuk para pelaku usaha dari hulu hingga hilir jika para pengusaha akan melakukan ekspor.

Dokumen V-Legal merupakan bagian dari SVLK yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk kayu yang diekspor memenuhi persyaratan legalitas dan kelestarian. Dalam Permendag 25/2016 tersebut, mewajibkan ekspor produk furnitur dan kerajinan kayu dilengkapi dengan Dokumen V-Legal.

Sementara itu, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nurlaila Nur Muhammad menyatakan bahwa dengan kewajiban untuk mengantongi Dokumen V-Legal tersebut, maka semua produk ekspor Indonesia adalah berasal dari kayu yang legal.

Nurlaila menambahkan, Permendag 25/2016 tersebut sudah diterbitkan sejak 15 April 2016. Saat ini, aturan tersebut masih menunggu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan dan akan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.

Setelah Indonesia menyatakan pemberlakuan SVLK secara penuh dalam upaya untuk memenuhi skema lisensi “Forest Law Enforcement, Governance and Trade” (FLEGT), diharapkan pihak Uni Eropa bisa segera menerapkan secara penuh skema tersebut agar produk kayu Indonesia bisa segera masuk ke Benua Biru tersebut.

Saat ini, sekitar 93 persen pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) furnitur dan kerajinan kayu telah memiliki S-LK. Untuk itu pemerintah akan terus melanjutkan pemberian pendampingan dan dukungan bagi IKM untuk mendapatkan S-LK.

Produk industri kehutanan merupakan salah satu produk unggulan ekspor nasional yang memberikan kontribusi dengan tren yang terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir sebesar dua persen.

Nilai ekspor untuk produk tersebut tercatat sebesar 10,6 miliar dolar Amerika Serikat pada tahun 2015 atau mencapai delapan persen dari total ekspor nonmigas Indonesia.(hls/data1)

Tags: ekpsorhilirhuluindustri kehutanankayukemendagproduk kayu eksporproduk kehutananSistem Verifikasi Legalitas KayuSVLK
Previous Post

Kebakaran Rumah Usaha di Medan

Next Post

Pemerintah Harus Petik Pelajaran dari Penyanderaan Abu Sayyaf

Related Posts

Daftar Harga Emas Antam, Selasa 5 Desember 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar Harga Emas Antam, Selasa 5 Desember 2023

Selasa, 2023/12/05 08:55
Harga Kripto 5 Desember 2023: Bitcoin Cs Kompak Lanjutkan Reli
Ekonomi dan Bisnis

Harga Kripto 5 Desember 2023: Bitcoin Cs Kompak Lanjutkan Reli

Selasa, 2023/12/05 08:40
Presiden-Jokowi
Indonesia Hari Ini

Soal Kasus E-KTP, Presiden Jokowi : Untuk Apa Diramaikan ?

Senin, 2023/12/04 21:14
Firli-Bahuri
Indonesia Hari Ini

Jawaban Polda Metro Jaya Soal Firli Bahuri Pertanyakan Alat Bukti

Senin, 2023/12/04 20:48
Musa-Rajekshah-Apresiasi-Penyaluran-THT-Pensiunan-Dari-Bank-Mandiri-Taspen
Ekonomi dan Bisnis

Mantan Wagubsu Musa Rajekshah Apresiasi Penyaluran THT-Pensiunan Dari Bank Mandiri Taspen

Senin, 2023/12/04 20:43
Kenaikan Harga Cabai Hingga Beras Jadi Penyumbang Inflasi Sumut November 2023
Ekonomi dan Bisnis

Kenaikan Harga Cabai Hingga Beras Jadi Penyumbang Inflasi Sumut November 2023

Senin, 2023/12/04 19:05
Next Post
Pemerintah Harus Petik Pelajaran dari Penyanderaan Abu Sayyaf

Pemerintah Harus Petik Pelajaran dari Penyanderaan Abu Sayyaf

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pelantikan-Pejabat-Administrator-dan-Pengawas-di-jajaran-Pemko-Medan

    Bobby Nasution Kembali Rombak Susunan Pejabat Administrator dan Pengawas

    2099 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Kapolda Sumut Takziah ke Rumah Duka Almarhum Kodrat Shah

    10370 shares
    Share 4148 Tweet 2593
  • Tenda Untuk Pelayat Mulai Terpasang di Kediaman Almarhum Kodrat Shah

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Diduga Jual Onderdil Palsu, Polda Sumut Segera Selidiki Gudang di Jalan Tirtosari

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Gubuk Sarang Judi dan Narkoba Sepanjang Jalan Medan-Berastagi Dibongkar

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310

Recent News

Polda Sumut memaparkan berbagai kasus peredaran narkoba. (WOL Photo)

Polda Sumut Kirim 1.681 Tersangka Narkoba ke Jaksa

Selasa, 2023/12/05 12:38
Gedung Pengadilan Negeri Medan. (WOL Photo)

Sidang PKPU Torganda, Empat Tagihan Pemohon Belum Terverifikasi

Selasa, 2023/12/05 12:32
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, memaparkar kasus pengungkapan narkoba. (HO/Polres Pelabuhan Belawan)

Polisi Tangkap Buronan Bandar Narkoba di Hamparan Perak

Selasa, 2023/12/05 12:13
Polres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus TPPO. (HO/Polres Pelabuhan Belawan)

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus TPPO, 4 Orang Ditangkap

Selasa, 2023/12/05 10:35
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Polda Sumut memaparkan berbagai kasus peredaran narkoba. (WOL Photo)

Polda Sumut Kirim 1.681 Tersangka Narkoba ke Jaksa

5 Desember 2023
Gedung Pengadilan Negeri Medan. (WOL Photo)

Sidang PKPU Torganda, Empat Tagihan Pemohon Belum Terverifikasi

5 Desember 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.