JAKARTA, WOL – Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) menemukan laporan kunjungan kerja (kunker) fiktif DPR pada 2014/2015 yang berpotensi merugikan negara Rp 945,46 miliar.
Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra)Â tak kaget dengan temuan ini.
Apung Widadi, Manager Advokasi Fitra menjelaskan modus yang dilakukan seperti banyaknya anggota DPR yang tidak melaporkan hasil kunjungan kerja termasuk laporan keuangan dan kegiatan.
“Anggota DPR malas lapor dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR juga tidak meminta laporannya, tidak ada niat baik dari keduanya,” katanya, Â Jumat (13/5).
Seharusnya, peranan Sekjen memaksa anggota DPR melalui masing-masing fraksi atau komisi untuk melaporkan kunker. Kesekjenan merupakan pintu pertama dan terakhir untuk mengecek laporan kunker.
Winantuningtyasyiti, Sekretaris Jenderal DPR RI mengaku bila saat ini timnya sedang mengumpulkan laporan pertanggungjawaban kunker dari masing-masing fraksi. ” Jadi BPK periksa ke Sekjen, jadi sekarang mengumpulkan laporan,” jelas Wina, panggilan akrabnya saat diwawancarai di Gedung KPK.
Menurutnya, kewenangan untuk mengawasi laporan keuangan berada pada masing-masing fraksi, kemudian fraksi menyerahkan kepada Setjen DPR. Lagipula tidak ada batasan waktu untuk pelaporan tersebut.
Wina mengaku sebelum dirilisnya hail audit tersebut sudah ada sebagian anggota DPR yang sudah melaporkan laporan pertangungjawaban kunker.
Basaria Pandjaitan, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sampai saat ini KPK belum mendapatkan hasil audit BPK.
(kontan/data3)
Discussion about this post