
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho, diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut tahun 2012-2013, untuk terdakwa mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Eddy Sofyan Purba, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/5/2016).
Gatot dicecar oleh majelis hakim Marsudin Nainggolan, terkait pengetahuan Gatot terhadap penerima dan besaran dana bantuan sosial dan hibah yang disalurkan Pemprov Sumut selama tahun 2012-2013, yang notabene menjadi tanggungjawabnya.
Awalnya, Gatot menjawab pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim dengan cukup lantang. Namun, belakangan ia banyak menggunakan kata “tidak tahu†saat hakim mencecar siapa dan berapa besar dana bansos yang disalurkan pihaknya.
“Saya tidak tahu yang mulia. Untuk teknis pencairan dana bantuan sosial dan hibah, Sekda dan Kepala Biro Keuangan yang mengetahuinya. Permintaan hibah bansos memang ditujukan kepada kepala daerah tapi pembahasannya dilakukan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda),” ujar Gatot.
“Lalu Sekda akan mendisposisikan kepada masing-masing SKPD. Terkait Kesbangpolinmas ini, berapa yang dianggarkan itu sesuai dengan keuangan daerah. Detailnya saya tidak tahu yang mulia,” sambungnya.
(Baca Juga: Gatot Sempat Gebrak Meja saat Bahas Dana Bansos)
Gatot menyatakan, sejak dirinya ditahan sampai sekarang, dirinya tidak memegang satu berkas pun. “Staf saya satu pun tidak ada yang memberikan arsip-arsip itu. Jadi maaf kalau saya tidak bisa mengingat detailnya,†tambah Gatot.
Saat majelis hakim Marsudin Nainggolan menanyakan apakah dirinya mengetahui dugaan penyelewengan dana hibah bansos sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot kembali mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu yang mulia. Dokumen yang saya tanda tangani sesuai tertib administrasi,” ujarnya.
Discussion about this post