BLANGKEJEREN, WOL – Seorang suami di Dusun Deret Kampung Pining, Kecamatan Pining, Gayo Lues, Aceh memperkosa istri yang belum lama dinikahinya secara bersama-sama dengan abang ipar, adiknya dan temannya.
Wakapolres Kompol Suprapto didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud Hidayat, mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi Kamis (19/5) dinihari sekira pukul 01.30 WIB.
“Para pelaku ditangkap setelah beberapa peristiwa terjadi, sedangkan suami korban ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap†katanya, Rabu (25/5).
Sebelum peristiwa terjadi suami korban berinisial M (23) bersama istrinya S (21), berkumpul dirumah saudaranya di Kampung Pertik, Kec, Pining nonton hiburan kesenian rakyat (Didong). Usai menonton S masuk kekamar dan tidur. Sementara M yang mengaku belum pernah dilayani istrinya berbincang dengan tersangka AM (40). Dia menceritakan kepada AM masalah pribadinya itu, sehingga muncul ide AM untuk menggauli S dengan cara kekerasan.
Suami korban yang sudah gelap mata, karena selama tiga minggu pernikahan tidak mendapat layanan istrinya menyetujui ide AM. Sementara AM menghubungi rekannya yang masih kerabat dekat dari suami korban.
Sekira pukul 01.30, suami korban bersama tiga pelaku lainnya menjalankan aksi dengam masuk ke kamar korban, setelah terlebih dahulu mematikan lampu. Mereka menyergap korban kemudian memegang tangan dan kakinya. Tersangka M yang membekap mulut istrinya, meminta RS (16) adik kandungnya mengambil kain untuk menyumpal dan mengikat tangan korban.
Setelah dia menyetubuhi istrinya secara paksa. Hanya saja AM juga minta ikut menyetubuhi korban dan diijinkan M, termasuk tersangka U (34) saudara ipar suami korban.
Para tersangka yang seharinya bertani dan berdagang itu terancam hukuman 12 tahun penjara, mereka juga dikenakan pasal 48 jo Qanun Aceh tentang hokum jinayat dan diancam Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali atau denda 1.250 gram emas murni.(waspada/hls/data1)
Discussion about this post