JAKARTA, WOL – Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal mendukung wacana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.
“Hukuman kebiri pantas diberikan, karena kekerasan seksual ini masuk kategori kejahatan luar biasa,” kata Iqbal, Kamis (12/5).
Pasalnya lanjut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP ini, kasus kekerasan seksual memberikan dampak traumatis yang berkepanjangan kepada korban.
“Mengenai penanganan korban pemerkosaan kita minta kepada pemerintah untuk lebih serius lagi menangani persoalan persoalan traumatik korban pemerkisaan secara holistik dan berkesinambungan,” ujarnya.
Untuk diketahui, setelah kejadian yang menimpa Yuyun, kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Manado. Seorang remaja 19 tahun, digilir oleh 19 pria. Sebelum diperkosa, remaja tersebut dicekoki narkoba.(inilah/data1)
Discussion about this post