
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas pada rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti beberapa waktu lalu.
Pelapor bernama Dahnil Anzar Simanjuntak yang adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyerahkan laporan dan kemudian diterima oleh sekretariat MKD sekira pukul 09.00 WIB.
Menurutnya, Ruhut dianggap melanggar etika karena dalam pendapatnya menyebutkan tak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kematian terduga teroris Siyono. Dahnil juga membawa bukti berupa berita yang dimuat oleh Okezone, dengan judul “Kasus Siyono, Ruhut: Pelanggaran Apa, Hak Asasi Monyet?”
(Baca juga: Kasus Siyono, Ruhut: Pelanggaran Apa, Hak Asasi Monyet?)
Adapun argumentasi yang dikeluarkan oleh Dahnil adalah:
“Walaupun saudara sebagai Anggota DPR RI itu mempunyai hak imunitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi yang tentu hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu yakni, kode etik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik,” tulis Dahnil dalam laporannya, Jumat (29/4/2016).
Dahnil kemudian menuliskan beberapa pasal yang dilanggar oleh Ruhut seperti, Pasal 51 Ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 81 huruf (a) dan (g) UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 2 Ayat (4) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik, dan Pasal 18 Ayat (2) huruf (b) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015.
Discussion about this post