JAKARTA, WOL – Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ketimbang menyiapkan beleid untuk pengampunan pajak atau tax amnesty.
Sebab, jika diterapkan, pengampunan pajak dinilai mencederai prinsip Keadilan Sosial terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggota Komisi XI DPR-RI Ecky Awal Mucharam mengungkapkan penerapan Tax Amnesty tersebut menguntungkan pengemplang pajak yang menyimpan dana di luar negeri dan tidak melaporkan kekayaannya kepada pemerintah. Jika ingin terbebas dari sanksi administrasi dan pidana perpajakan, mereka cukup membayar tarif tebusan sebesar 1-6 persen.
Sementara di sisi lain, ada ibu-ibu yang membeli minyak goreng dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, ada karyawan yang dipotong gajinya karena Pajak Penghasilan, dan ada petani yang kena Pajak Bumi dan Bangunan.
Kontribusi ini sangat besar untuk pembangunan, dibandingkan dengan para pengemplang pajak tersebut yang jumlahnya kurang dari 1 persen tapi menguasai 50 persen lebih kekayaan Indonesia. Ini mencederai Keadilan Sosial, kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, kemarin.
Atas dasar itu, menurut Ecky, pemerintah lebih baik fokus merevisi beleid terkait ketentuan umum perpajakan. Ini agar pemerintah lebih mempersiapkan reformasi struktural perpajakan sebelum era pertukaran informasi keuangan dimulai pada akhir 2017.
Jadi, tidak usah khawatir tidak akan mendapatkan dana itu. Sebab, investasi akan datang kalau Indonesia memperbaiki regulasi perpajakan juga infrastruktur kelistrikan, jalan, dan sebagainya.”(merdeka/data1)
Discussion about this post