• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Revisi UU Migas Direspon Positif

Sabtu, 2016/04/16 12:34
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
KESDM terbitkan aturan  hak PI 10% bagi pemda

Istimewa

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Masuknya revisi Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016 disambut positif oleh Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Ketua Bidang Ekonomi PP KAMMI, Barri Pratama, mendorong, agar revisi UU Migas segera dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah.

RelatedPosts

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Rabu, 2022/05/25 17:01
Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini

Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini

Rabu, 2022/05/25 16:45
2.794 Wajib Pajak di Sumut Telah Ikuti PPS

2.794 Wajib Pajak di Sumut Telah Ikuti PPS

Rabu, 2022/05/25 16:45

“Banyak sekali pembahasan yang perlu dilakukan dengan pembuatan landasan aturan yang baku dalam usaha sektor riil ini (migas). Apalagi paska penetapan tidak berlakunya beberapa pasal di UU 22/2001 akibat melanggar konstitusi, sebut saja UUD 1945 Pasal 33,” ujar Barri dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan,  revisi UU Migas ke depan harus mengutamakan pengelolan di tangan bangsa sendiri, meskipun ada kerjasama dengan asing bukan jadi soal.

“Kerjasama dengan asing dalam eksplorasi dan eksploitasi pasti sangat diperlukan, karena mereka memiliki modal dan teknologi. Masalah akan muncul ketika negara tunduk dalam kuasa asing dengan bahasa kesepakatan yang merugikan bangsa. Kekuasaan oleh negara tetaplah yang utama, karena minyak dan gas bumi tersebut berada di tanah Indonesia,” tegasnya.

Barri pun menjelaskan, desakan pembahasan revisi UU Migas dikarenakan sektor migas yang merupakan sektor vital bangsa yang tidak memiliki landasan hukum dalam pengelolaannya. Selain itu, alasan lain dikarenakan produktivitas DPR sendiri yang sangat kurang dalam tugas legislasi.

“Tahun 2015 kita ketahui, DPR hanya mampu membuat 2 Undang-Undang dan 1 revisi, padahal target legislasi DPR berjumlah 37 Undang-Undang. Lembaga sebesar itu tapi produktivitas minim,” tandasnya.(hls/data2)

Tags: KAMMIMigasrevisi UU MigasUndang-Undang Migas No 22 Tahun 2001UU Migas
Previous Post

Cepat Mana, iPhone SE vs iPhone 5?

Next Post

Van Gaal Bertahan, Tiga Pemain Pilih Hengkang

Related Posts

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir
Indonesia Hari Ini

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Rabu, 2022/05/25 17:01
Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini
Ekonomi dan Bisnis

Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini

Rabu, 2022/05/25 16:45
2.794 Wajib Pajak di Sumut Telah Ikuti PPS
Ekonomi dan Bisnis

2.794 Wajib Pajak di Sumut Telah Ikuti PPS

Rabu, 2022/05/25 16:45
Sepanjang Perdagangan Hari Ini IHSG Lebih Banyak Bergerak di Zona Merah
Ekonomi dan Bisnis

Sepanjang Perdagangan Hari Ini IHSG Lebih Banyak Bergerak di Zona Merah

Rabu, 2022/05/25 16:26
TNI-Polri Aktif Bisa Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Penjelasan Lengkap Mahfud MD
Fokus Redaksi

TNI-Polri Aktif Bisa Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Penjelasan Lengkap Mahfud MD

Rabu, 2022/05/25 16:00
Harga Minyak Mentah Brent Naik 46 Sen
Ekonomi dan Bisnis

Harga Minyak Mentah Brent Naik 46 Sen

Rabu, 2022/05/25 15:17
Next Post
Van Gaal Bertahan, Tiga Pemain Pilih Hengkang

Van Gaal Bertahan, Tiga Pemain Pilih Hengkang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bim KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    18601 shares
    Share 7440 Tweet 4650
  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    14017 shares
    Share 5607 Tweet 3504
  • Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

    9522 shares
    Share 3809 Tweet 2381
  • Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

    4264 shares
    Share 1706 Tweet 1066
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    6356 shares
    Share 2542 Tweet 1589

Recent News

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Rabu, 2022/05/25 17:01
Ingin Memiliki Anak Kembar? Ini Cara dan Faktor Pendukungnya

Ingin Memiliki Anak Kembar? Ini Cara dan Faktor Pendukungnya

Rabu, 2022/05/25 17:01
Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini

Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini

Rabu, 2022/05/25 16:45
2.794 Wajib Pajak di Sumut Telah Ikuti PPS

2.794 Wajib Pajak di Sumut Telah Ikuti PPS

Rabu, 2022/05/25 16:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

25 Mei 2022
Ingin Memiliki Anak Kembar? Ini Cara dan Faktor Pendukungnya

Ingin Memiliki Anak Kembar? Ini Cara dan Faktor Pendukungnya

25 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.