STABAT, WOL – Sekira 450 karung bawang merah selundupan asal Thailand yang diamankan Polsek Pangkalansusu dari Desa Pangkalansiata, 26 Maret lalu, hingga kini masih berada di Mapolres Langkat.
Petugas belum menyerahkan barang ilegal senilai Rp450 juta tersebut kepada petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan sebagaimana keterangan Kasat Reskrim Polres Langkat saat memaparkan kasusnya.
Pantauan di lapangan, Jumat (1/4), bawang sitaan masih ditempatkan di Lapangan Bhara Daksa Mapolres. Kanit Ekonomi Polres Langkat, Ipda Rudi Syahputra, mengatakan barang tersebut belum dikirim ke Balai Karantina karena menunggu angkutan.
“Kita masih menunggu angkutan,” ujarnya seraya menambahkan pihaknya belum dapat memastikan jadwal pelimpahan.
Sebelumnya, truk BK 9504 DC pengangkut bawang diamankan petugas setelah muatan dibongkar dari kapal kecil di ‘pelabuhan tikus’ Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, yang berbatasan langsung dengan perairan Aceh. Sebaliknya, dua truk lain bermuatan serupa lolos dari penangkapan.(wol/aa/waspada/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post