MEDAN, WOL – Prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan mengosongkan dua unit rumah dinas TNI di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (24/3).
Pantauan Waspada Online di lapangan, pengosongan rumah dinas itu sebagai tindakan dilakukan TNI setelah penghuni rumah itu terbukti positif mengkonsumsi narkoba.
Selain itu, tindakan tegas dilakukan merupakan komitmen Kodam I/Bukit Barisan untuk memberantas narkoba sehingga tidak memberikan rasa ampun pada anggota mereka yang terlibat. Akibatnya, semua anggota keluarga TNI yang tinggal di rumah itu terpaksa diusir.
“Untuk pengosongan rumah, kita lakukan terhadap dua unit rumah, yang berada di Jalan Gaperta X dan di Jalan Gaperta V. Kita kosongkan karena penghuninya positif narkoba,” terang, Aslog Kasdam I/Bukit Barisan, Kolonel Anggoro Setiawan.
Diungkapkan Anggoro, rumah di Jalan Gaperta X dihuni oleh Hendra, PNS yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba saat diperiksa urine. “Untuk Hendra yang positif narkoba saat tes urine bersama di kodam I/BB,” ungkapnya.
Dijelaskannya, selain menggeledah rumah Hendra petugas juga membongkar rumah di Jalan Gaperta V, yang dihuni Pelda Khairuddin.
“Dia kita tangkap kemarin dan sudah dites urinenya, positif narkoba,” jelas Anggoro.
Aslog Kasdam I/BB, menuturkan kasus Khairuddin dan Hendra saat ini sedang diproses hukum. Tindakan pengosongan rumah dilakukan sesuai perintah, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Di mana setiap anggota TNI, purnawirawan, warakawuri, atau PNS yang terlibat narkoba, diharuskan keluar meninggalkan rumah dinas mereka dalam tempo 1×24 jam.
“Kasus ini kita tidak akan pandang bulu. Seperti petunjuk panglima, bersihkan dulu aparatnya. Jika terbukti dipecat, setelah itu silakan kalau direhab,” pungkas Anggoro.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post