JAKARTA, WOL – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya dirugikan dengan dideponeringnya kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
“Dari perspektif penyidik, buat apa kita proses juga kalau tidak sampai ke pengadilan,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (4/3) malam.
Dia mengatakan, pengadilan nantinya akan menentukan bersalah atau tidaknya Bambang dan Abraham dalam kasus tersebut.
Menurut dia, kalau hanya sampai di penyidik saja pasti akan ada tanda tanya apakah orang ini bersalah atau tidak begitu juga apabila hanya sampai di kejaksaan saja. “Tapi kalau sampai di pengadilan kan disitu ada ruang untuk bisa memperdebatkan dia bersalah atau tidak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tugas penyidik Polri adalah untuk mencari dan menemukan adanya tindak pidana atas laporan masyarakat, apakah ada tindak pidana atau tidak.
Menurut dia, polisi patroli menemukan suatu kejadian di jalan tentu diteliti apakah perbuatan itu tindak pidana atau tidak.
“Kalau itu masuk didalam perbuatan tindak pidana, itu dilanjutkan ke penyidikan, penyidikan dimaksudkan mencari alat bukti siapa pelakunya. Jadi paling tidak minimal ada 2 alat bukti yang bisa menguatkan si A, B, C diduga pelakunya. Nah proses ini sudah selesai, kemudian diserahkan ke JPU pada tahap I,” ujarnya.
Badrodin menambahkan, dalam prose hukum nanti, jaksa penuntut umum melakukan penelitian terhadap berkas apakah pidana ini atau bukan, apakah berkas perkara ini materil atau formil memenuhi syarat atau tidak dan setelah diteliti oleh JPU ternyata dinyatakan lengkap.
“Artinya JPU sependapat dengan Polri, bahwa ini ada pidana, bahwa ini pelakunya, tidak ada alternatif lain. Lantas jangan anda menganggap polisi mengkriminalisasi, berarti JPU sependapat dengan Polri, bahwa itu adalah pidana dan itu pelakunya,” jelas dia.(inilah)
Discussion about this post