JAKARTA, WOLÂ – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandy meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP), membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 8 Tahun 2015.
Yuddy menjelaskan, e-Filing adalah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. e-Filing dibuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT PPh Pribadi mereka.
“Dengan e-Filing, aparatur sipil negara, TNI, Polri yang menjadi wajib pajak bisa lebih mudah, murah dan cepat ketika melaporkan SPT-nya, karena tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing akan mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik. Saya berharap, cara melaporkan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing seperti yang saya lakukan hari ini diikuti oleh semua aparatur sipil negara, TNI, Polri,” ujar Yuddy di Jakarta, Kamis (3/3).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pratama Jakarta Tebet, Ana Astuti Nugrahaningsih mengapresiasi langkah Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy membayar dan melaporkan pajak pribadinya dengan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Yuddy melaporkan pajak pribadinya dengan menggunakan fasilitas e-Filing. Pelaporan pajak pribadi secara e-filing bisa dilakukan wajib pajak di mana saja, bahkan di rumah sekalipun, dengan menggunakan sambungan internet.
“Kami mengapresiasi Menteri PAN-RB yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pribadi-nya dengan menggunakan fasilitas e-Filing,” jelas dia.
Di Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2016, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.546,7 triliun. Menurut Ana, dari tahun ke tahun target tersebut semakin berat dan mustahil tercapai tanpa kontribusi dari para pembayar pajak. Oleh karena itu, Anna juga mengimbau langkah Menteri PAN-RB bisa diikuti oleh masyarakat, khususnya seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri dan pejabat pengelola negara.
“Jika masih bingung atau tidak tahu bagaimana menggunakan fasilitas e-Filing, silakan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Di sana ada petugas pajak yang senantiasa siap membantu wajib pajak untuk menghitung dan mendampingi pelaporan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing tanpa meminta bayaran alias gratis,” pungkas Ana.(merdeka/data1)
Discussion about this post