JAKARTA, WOL – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif menyambut baik deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
“KPK menyambut baik apa yang dilakukan Jaksa Agung, disamping itu (deponering) memenuhi harapan masyarakat,” kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/3).
KPK mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Jaksa Agung. Sebab, kata dia, hal itu merupakan keinginan dari pihaknya. Sebab, dengan dikesampingkannya kasus itu, maka beban yang dipikul oleh KPK berkurang.
“Kami, sangat berterima kasih atas Deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” ujar Syarif.
Diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo resmi mengumumkan deponeering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Jaksa Agung menilai sejumlah alasan, salah satunya terkait semangat pemberantasan korupsi.
“Perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditutup dan dikesampingkan,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, Jaksa Agung mengambil keputusan ini berdasarkan hak dia berdasarkan pasal 35 UU Kejaksaan. Prasetyo sudah meminta pertimbangan banyak pihak mulai dari Polri, DPR, sampai pihak terkait. BW dipidana atas kasus dugaan kesaksian palsu saat menjadi pengacara dan bersidang di MK, sedang Samad dipidana atas kasus dugaan dokumen palsu.(inilah/data2)
Discussion about this post