JAKARTA, WOL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Budi adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar.
Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK. “Bahwa kami pimpinan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami sudah sampaikan bahwa politik tidak boleh mencampuri hukum. Hukum harus independen, menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ada,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (2/3).
Ade mengakui, praktik korupsi yang ada di legislatif memang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Namun upaya meminimalisasi hal itu terus dilakukan.
Pimpinan dan anggota, kata dia, sedang berusaha keras mengatasi masalah korupsi di parlemen secara sistemik yaitu dengan membuat aturan.
“Saya dengan teman-teman berusaha keras secara sistemik, berusaha untuk menghilangkan. Walau mungkin tidak bisa (menghilangkan korupsi), kalau meminimkan pasti bisa. Berupaya secara sistemik membuat peraturan, agar ada mekanisme tidak memberikan peluang untuk korupsi,” ujar politikus Golkar ini.
Salah satu sistem yang akan dibentuk, lanjut Ade, yaitu membentuk sistem dengan menjalankan transparansi saat pembahasan anggaran.
Publik, kata Ade, berhak tahu semua isi dan pembahasan dalam rapat di Badan Anggaran (Banggar).
“Pembahasan anggaran di Banggar itu harus dilakukan secara terbuka pada publik. Sehingga nanti bukan hanya teman-teman dewan saja yang mengetahui proses pembahasan ini tetapi juga publik mengetahui,” ujar dia.(metrotvnews)
Discussion about this post